MPP Mudahkan Proses Izin Usaha pada Padang
INFO NASIONAL – Penjabat (Pj) Wali Perkotaan Padang, Andree Algamar mengatur rapat Satuan Pekerjaan (Satgas) Percepatan Penyelesaian Perizinan Berusaha, pada Ruangan Klinik Penanaman Modal Mal Pelayanan Publik (MPP) Perkotaan Padang, Lantai 4 Plaza Andalas, Rabu, 10 Juli 2024.
Andree mengatakan, eksekutif Pusat Kota (Pemkot) Padang telah dilakukan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No.11 Tahun 2009 tentang Pemberian Insentif kemudian Kemudahan Penanaman Modal, untuk memberikan keringanan bagi setiap investor.
Andree berharap penanaman modal dalam Daerah Perkotaan Padang sanggup terus berprogres dengan pesat. Selain untuk meningkatkan pertumbuhan kegiatan ekonomi lalu menambah pendapatan asli tempat (PAD) Perkotaan Padang, perda ini sanggup menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Andree menggalakkan Tim Kerja Satgas Percepatan Penyelesaian Perizinan Berusaha Pemko Padang untuk bekerja secara maksimal di rangka memberikan kemudahan pada penanam modal atau pelaku usaha yang ingin memulai pembangunan perniagaan ke Pusat Kota Padang.
“Proses perizinan mencoba harus mudah, apalagi sekarang sanggup diakses secara online,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP Pusat Kota Padang, Swesti Fanloni mengatakan, penanam modal ataupun para pelaku usaha yang dimaksud akan mendirikan kemudian mengembangkan bisnis di dalam Daerah Perkotaan Padang akan dilayani secara maksimal oleh Tim Kerja Satgas yang tersebut terdiri dari OPD teknis pada lingkup Pemkot Padang.
“Silakan lihatkan proposal investasinya, kemudian nanti akan kita bahas bersama-sama di dalam Klinik MPP Pusat Kota Padang,” katanya. “ Jadi terhadap para pemodal yang tersebut mau mendirikan bisnis dalam Pusat Kota Padang, jangan khawatir. Kita siap membantu fasilitasi perizinannya secara cepat, sederhana lalu sesuai aturan yang mana berlaku,” tambahnya. (*)
Artikel ini disadur dari MPP Mudahkan Proses Izin Usaha di Padang




