Pakar Sebut Putusan Majelis Hakim mengenai PK Mardani Maming Harus Berdasarkan Alat Bukti

JAKARTA – Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming mutlak harus berdasarkan alat bukti bukanlah akibat adanya intervensi. Majelis Hakim juga harus independen di memutuskan PK yang mana diajukan Mardani.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad menanggapi PK Mardani Maming. “Hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan alat bukti bukanlah sebab intervensi. Harus begitu (independen pada memutuskan PK Mardani H Maming),” ujar Suparji, Hari Jumat (6/9/2024).
Suparji mengingatkan Majelis Hakim MA berpotensi melanggar hukum apabila memutuskan PK yang digunakan diajukan oleh Mardani Maming berlandaskan intervensi atau cawe-cawe. “Ya melanggar hukum (Majelis Hakim memutuskan dengan landasan intervensi),” papar Suparji.
Suparji menambahkan tindakan MA juga akan mengakibatkan ketidakadilan apabila memutuskan PK Mardani Maming dengan landasan intervensi juga cawe-cawe. “Dan memunculkan ketidakadilan,” katanya.
Sekadar diketahui, Mardani H Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu mengajukan permohonan MA menolak PK yang diajukan Mardani Maming.
Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang dimaksud digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan persoalan hukum korupsi IUP Tanah Bumbu yang digunakan merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.
“Kami berkesimpulan tidak ada terdapat satu pun alasan yang digunakan dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim sudah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis pada tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.
Demikian pula adanya pertentangan PKPU yang tersebut diajukan sebagai dalil lain, menurut Greafik sangat lemah. Karena, majelis hakim tiada terikat dengan perkara sebelumnya. Greafik meyakini bahwa keterangan ahli yang mana dihadirkan pemohon tidak ada cukup membuktikan kekhilafan yang digunakan nyata di putusan korupsi Mardani H Maming.
Sehingga, pihaknya memohon agar putusan PK yang dimaksud diajukan Mardani H Maming justru menguatkan putusan sebelumnya yaitu penjara 12 tahun, juga uang pengganti kerugian negara Rp110 miliar.
“Kami memohon Mahkamah Agung RI yang memeriksanya lalu mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang digunakan telah terjadi berkekuatan hukum tetap memperlihatkan juga telah dilakukan dieksekusi, lalu menolak permohonan PK yang digunakan diajukan oleh pemohon,” papar Greafik.



