BPJS Ketenagakerjaan Bekerja Sama dengan Kejati Sulsel untuk Tingkatkan Kepatuhan Jamsostek
INFO NASIONAL – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Agus Salim dan juga Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna meningkatkan penegakan hukum kemudian kepatuhan terhadap kegiatan Garansi Sosial Ketenagakerjaan.
Agus Salim mengatakan, kerja identik yang dimaksud berubah menjadi upaya strategis untuk menguatkan sinergi antara lembaga penegakan hukum juga BPJS Ketenagakerjaan pada rangka meningkatkan pengamanan melawan hak-hak tenaga kerja di dalam Sulsel.
“Kerjasama ini diharapkan dapat menggerakkan peningkatan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka itu di menyelenggarakan kegiatan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurutnya, permasalahan terkait ketenagakerjaan pada Indonesia, khususnya pada Provinsi Sulsel masih berubah menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.
Pihaknya juga berjanji untuk memberikan dukungan penuh terhadap BPJS Ketenagakerjaan pada melakukan penegakan hukum berhadapan dengan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud terjadi.
Mintje Wattu juga turut menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang tersebut merupakan hak dasar serta fundamental bagi setiap pekerja.
“Melalui program-program BPJS Ketenagakerjaan, kami berjanji untuk memberikan pemeliharaan yang komprehensif terhadap seluruh pekerja di Indonesia, diantaranya di dalam wilayah Sulawesi Selatan,” kata Mintje.
Kata Mintje di PKS yang disebutkan terdapat tiga poin utama. Pertama, penegakan hukum kemudian kepatuhan di menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan, diantaranya didalamnya penindakan terhadap perusahaan yang tersebut tiada patuh di mendaftarkan tenaga kerja serta membayar iuran tepat waktu.
Kedua, terkait penegakan kepatuhan pemerintah tempat (Pemda) untuk memacu kemudian menguatkan kepatuhan pemerintah tempat terhadap Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021.
Serta yang mana terakhir, edukasi kemudian sosialisasi terhadap pemberi kerja serta tenaga kerja mengenai hak dan juga kewajiban mereka itu terkait Jamsostek.
“Dengan sinergi yang tersebut kuat antara BPJS Ketenagakerjaan juga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang tersebut lebih banyak adil serta sejahtera,” kata Mintje. (*)
Artikel ini disadur dari BPJS Ketenagakerjaan Bekerja Sama dengan Kejati Sulsel untuk Tingkatkan Kepatuhan Jamsostek



