Cara Melaporkan KTP Disalah Gunakan Calon Independen pada pemilihan gubernur

JAKARTA – Kasus penyalahgunaan KTP bisa dilaksanakan oleh oknum yang digunakan bukan bertanggungjawab, seperti akses perbankan/keuangan, pengajuan pinjaman online, pembobolan account pribadi hingga urusan politik.
Untuk itu, salah satu hal paling krusial pada menjaga dari penyalahgunaan data adalah dengan tidak ada memberikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) terhadap pihak lain jikalau bukanlah urusan penting.
Ada 3 cara cek KTP disalahgunakan pinjol apa tidaklah perlu Anda perhatikan. Apalagi pengguna pinjaman online yang dimaksud mengeluhkan bahwa data pribadi mereka seperti kartu tanda penduduk (KTP) disalahgunakan.
Bawaslu RI mengimbau rakyat untuk mengecek nama/NIK pada dukungan calon perseorangan Pemilihan serentak tahun 2024 pada https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung untuk mengetahui apakah identitasnya terdaftar sebagai pihak yang mana mengupayakan akan datang calon perseorangan.
Seperti dilansir dari Instagram @bawasluri, berikut cara mengeceknya.
Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
Lalu, pilih layanan ‘Tahapan Pemilihan’
Kemudian, klik menu ‘Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada’
Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ceklis pilihan ‘Saya tidak robot’, lalu klik ‘Cari’
Setelah itu, akan muncul keterangan yang digunakan menunjukkan NIK Anda terdaftar pada dukungan calon perseorangan atau tidak.
Cara Lapor Apabila NIK Tercatut di Support Calon Perseorangan
Apabila Anda merasa tiada mengupayakan calon tertentu, tetapi identitasnya tercatut di dukungan calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah 2024, Anda dapat melapor ke Posko Aduan Publik Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara offline maupun online.



