Kemenag Tegaskan Seluruh Pengadaan Layanan Haji 2024 dalam Saudi Sesuai Aturan

JAKARTA – Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Ditjen Penyelenggaraan Haji serta Umrah (PHU) Kementerian Agama ( Kemenag ), Subhan Cholid menegaskan seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di tempat Arab Saudi sudah pernah dilaksanakan sesuai aturan berlaku. Seluruh proses mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan juga Jasa penyelenggaraan ibadah haji pada Arab Saudi.
Menurut Subhan Cholid, proses pengadaan layanan diadakan oleh kelompok independen, diawasi lalu didampingi regu Inspektorat Jenderal, dan juga diperiksa regu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Seluruh anggota kelompok sebelum melaksanakan tugas, semuanya satu-satu telah dilakukan melakukan penandatanganan pakta integritas. Artinya kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri bukan ada alasan untuk tidak ada mempercayai pasukan tersebut,” ujar Subhan Cholid di keterangan resminya, Selasa (17/9/2024).
Sesuai tugas kemudian fungsinya, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri mempunyai amanat untuk menyediakan tiga layanan bagi jemaah haji di dalam Arab Saudi. Tiga layanan yang dimaksud adalah akomodasi, konsumsi, kemudian transportasi selama jemaah berada pada Arab Saudi. Ada pun tahapan pelaksanaan penyediaan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.
Selanjutnya, regu akan mengusulkan calon-calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, transportasi untuk Pejabat Pengembang Janji (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di area Jeddah.
“Kemudian PPK menindaklankuti usulan yang dimaksud dengan melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, dan juga juga transportasi,” kata Subhan.
“Nah, untuk diketahui juga di dalam di proses penyediaan layanan yang disebutkan kelompok ini juga didampingi oleh regu Inspektorat Jenderal. Jadi dari proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka,” katanya.
Dengan demikian seluruh proses tahapan tersebut, kata Subhan, dapat dipantau dan juga dicek. “Setiap tahapan-tahapan (pengadaan layanan) ini juga diadakan pemeriksaan kemudian pengawasan, selain Inspektorat Jenderal juga pengawas eksternal oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ungkapnya.
“Kalau pun ada penyelewengan pasti akan ditemukan dengan mudah oleh tim-tim pengawas tersebut,” katanya.





