Ibukota Indonesia –
Nikah siri merupakan pernikahan yang dimaksud dikerjakan secara tak resmi dalam hadapan negara, banyak kali berubah menjadi topik kontroversial di komunitas Indonesia.
Secara istilah "nikah siri" berasal dari bahasa Arab "sirr," yang dimaksud berarti rahasia. Dalam buku Aneka Permasalahan Perdata Islam pada Indonesia karya Abdul Manan, dijelaskan bahwa kata "siri" berasal dari "sirran" serta "siriyyun," berarti rahasia atau tersembunyi.
Dalam pandangan Islam, nikah siri mempunyai beberapa aspek penting yang dimaksud penting dipertimbangkan apabila Anda ingin melakukannya.
Menurut hukum Islam, nikah siri dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam, yaitu dengan adanya akad nikah yang digunakan sah juga disaksikan oleh para saksi-saksi.
Namun, pernikahan ini tidaklah dicatat secara resmi oleh instansi pemerintah, sehingga tidak ada memiliki akta nikah yang tersebut diakui oleh negara.
Status secara hukum
Dalam peraturan utama mengenai perkawinan diatur di UU Nomor 1 Tahun 1974 serta diperbarui dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan yang dimaksud menetapkan batas usia minimum pernikahan bermetamorfosis menjadi 19 tahun untuk kedua mempelai.
Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa keabsahan perkawinan ditentukan berdasarkan kepercayaan setiap pihak, mengingat pernikahan melibatkan aspek-aspek dimensional. Namun, ayat 2 menegaskan bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi oleh negara.
Nikah siri dianggap menjadi kesulitan besar pada hubungan keluarga yang dimaksud sulit diselesaikan secara hukum negara.
Sebab, pasangan yang mana menjalani nikah siri bukan dapat membuktikan status pernikahan merek secara hukum, yang digunakan dapat merugikan istri, teristimewa pada perkara konflik harta warisan setelahnya suami meninggal atau pada waktu menuntut nafkah dari suami.
Selain istri, anak yang mana lahir dari pernikahan siri juga dapat mengalami kerugian. Menurut undang-undang, anak hasil pernikahan siri dianggap sebagai anak di luar nikah.
Secara syariat, nikah siri memang sebenarnya dibenarkan. Namun, pernikahan seperti ini dapat memunculkan kesulitan di masa depan.
Anak yang mana lahir dari pernikahan yang dimaksud juga akan menghadapi kesulitan dikarenakan tidaklah tercatat pada administrasi kependudukan.
Akibatnya, status hukum anak hanya saja terkait dengan ibunya, kemudian nama ayah tidak ada tercantum di akta kelahiran.
Secara bernegara dijelaskan bahwa pernikahan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Meskipun nikah siri dianggap sah menurut norma agama, pernikahan yang dimaksud tidaklah sah secara hukum sebab tak tercatat pada KUA.
Oleh oleh sebab itu itu, disarankan agar setiap pernikahan dicatatkan di dalam KUA dan juga tiada dikerjakan secara siri. Nikah siri miliki sejumlah dampak negatif bagi perempuan atau istri.
Jika muncul perceraian, istri tak dapat menuntut pembagian harta gono-gini. Selain itu, anak yang lahir dari pernikahan siri tiada memiliki hak warisan (status hukumnya tidak ada jelas).
Penting bagi pasangan yang digunakan berencana melaksanakan nikah siri untuk mengerti akan sepenuhnya konsekuensi kemudian risiko yang digunakan mungkin saja timbul.
Berkonsultasi dengan ulama atau pakar hukum Islam juga mendaftarkan pernikahan dalam lembaga pemerintah merupakan langkah bijak untuk menjamin pemeliharaan hukum serta hak-hak yang dimaksud adil.
Artikel ini disadur dari Menelisik hukum nikah siri dalam Islam dan negara