Bisnis

Meraih kemenangan Gugatan di dalam Supreme Court of Mauritius, LPS Berharap Penyitaan kemudian Pengembalian Aset Bank Century Terus Dikejar

Jakarta – Pengadilan Mauritius atau Supreme Court of Mauritius mengabulkan tuntutan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmojo kemudian Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara.

Gugatan hukum ini bermula pada 2017 para Penggugat yang mana meliputi First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) juga Weston Capital Advisor, Inc (WICL).

“Setelah melalui rute persidangan yang tersebut cukup panjang, akhirnya di persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang tersebut lalu, Pengadilan Mauritius telah terjadi mengabulkan tuntutan agar LPS lalu mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa seperti disitir di pernyataan resmi pada Rabu, 31 Juli 2024. 

Adapun substansi gugatan ini terkait dengan Mandatory Convertible Bond (MCB) yang tersebut dimiliki oleh salah satu penggugat yang tersebut dahulu diterbitkan oleh Bank Century (sekarang Bank Jtrust Indonesia). Para Penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan MCB tersebut, para Penggugat haruslah berubah jadi pemenang dari lelang saham LPS pada bank Mutiara.

Secara keseluruhan, Para Penggugat mengajukan tuntutan sebesar Dolar Amerika 408 jt atau kurang lebih besar setara dengan Rp6,648 triliun. Para Penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita menghadapi segala aset milik Para Tergugat (LPS) senilai Mata Uang Dollar 400 juta.

Purbaya mengungkapkan sejak awal LPS juga telah terjadi mengajukan upaya dan juga langkah hukum pembelaan, antara lain mengajukan surat keberatan yang digunakan memuat tentang penetapan pengadilan yang digunakan telah terjadi mengizinkan untuk memanggil para pihak yang tersebut berada di dalam luar Mauritius.

“Karena pengadilan di Mauritius sejatinya tiada berwenang untuk memeriksa perkara, juga pemanggilan para pihak dalam Indonesi bukan direalisasikan secara patut lalu sah oleh sebab itu tidak ada mengindahkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia,” tambah Purbaya.

Selain itu, LPS juga telah terjadi mengajukan bantahan lain berbentuk kesaksian tersumpah (affidavit) melalui Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar lalu Wakil otoritas RI, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muhzar.

Mereka berdua menyatakan bahwa berdasarkan doktrin State Immunity, LPS patut dikeluarkan dari perkara oleh sebab itu kedudukan juga tindakan-tindakan yang dimaksud dilakukannya khususnya terkait dengan penanganan resolusi bank yang telah dilakukan dijalankan adalah tindakan yang digunakan berlandaskan mandat undang-undang lalu direalisasikan secara profesional.

“Dan, dengan sudah pernah dikeluarkannya LPS serta mantan pimpinannya dari Main Case ke Supreme Court of Mauritius, maka LPS kemudian mantan pimpinannya sudah dibebaskan dari tuduhan-tuduhan Para Penggugat yang dimaksud dianggap tak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” kata Ary Zulfikar.

Ary Zulfikar memaparkan pada penanganan perkara ini LPS juga didukung penuh oleh pihak pemerintah, di hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya Direktorat Otoritas Pusat dan juga Hubungan Internasional, Kementerian Hukum kemudian HAM.

Tim LPS kemudian Kemenkumham juga berkunjung lalu koordinasi secara segera untuk eksekutif Mauritius untuk menjelaskan sekaligus memohon dukungan mengenai kepentingan hukum pada perkara ini. 

Ary Zulfikar memaparkan LPS mengharapkan dukungan dari pemerintah serta rakyat khususnya terhadap penanganan perkara terkait lainnya yakni perkara Contempt of Court yang tersebut diajukan oleh Para Penggugat yang dimaksud mirip ke Supreme Court of Mauritius (General Division) yang dimaksud pada waktu ini masih aktif. Namun, kata dia, status gugatan ini masih tertahan atau pending lantaran mengantisipasi putusan pada perkara lainnya yang dimaksud masih diperiksa.

“Selanjutnya juga yang digunakan tiada kalah penting, terkait dengan upaya penyitaan kemudian pengembalian asset-aset milik mantan pemegang saham pengendali lalu mantan pengurus PT Bank Century (saat ini Bank JTrust Indonesia) yang digunakan sudah pernah terbukti bersalah, LPS akan terus mengupayakan Kementerian Hukum lalu HAM RI untuk mengejar juga mengupayakan pengejaran juga pengembalian aset dimaksud baik yang berada di dalam Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain yang mana prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance,” kata dia. 

Artikel ini disadur dari Menang Gugatan di Supreme Court of Mauritius, LPS Berharap Penyitaan dan Pengembalian Aset Bank Century Terus Dikejar

Related Articles

Back to top button