MAKI Minta Mahkamah Agung Tolak PK Mardani H Maming

JAKARTA – Koordinator Publik Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memohonkan Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang digunakan diajukan eks Kepala Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming . Sebab PK yang digunakan diajukan Mardani H Maming perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinilai lemah.
“Memang layaknya ditolak, akibat memori PK yang tersebut diajukan Mardani H Maming semata-mata mengulang-ulang cerita lama yang tersebut telah dibahas pada sidang-sidang sebelumnya,” papar Boyamin, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Boyamin setuju dengan pernyataan Jaksa KPK Greafik Loserte yang tersebut memohon agar MA menolak PK yang dimaksud diajukan mantan Ketua DPD PDIP Kalsel itu. Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang tersebut digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim.
Terkait putusan perkara korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020. “Kami berkesimpulan tak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim sudah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di dalam tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik,
Demikian pula adanya pertentangan PKPU yang tersebut diajukan sebagai dalil lain, menurut Greafik sangat lemah. Karena, majelis hakim tiada terikat dengan perkara sebelumnya. Selanjutnya, Greafik meyakini bahwa keterangan ahli yang digunakan dihadirkan pemohon tak cukup membuktikan kekhilafan yang digunakan nyata pada putusan korupsi Mardani H Maming.
Sehingga, pihaknya memohonkan agar putusan PK yang tersebut diajukan Mardani H Maming justru menguatkan putusan sebelumnya yaitu penjara 12 tahun, juga uang pengganti kerugian negara Rp110 miliar.
“Kami mengajukan permohonan Mahkamah Agung yang memeriksanya serta mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang digunakan sudah pernah berkekuatan hukum tetap saja serta telah lama dieksekusi, lalu menolak permohonan PK yang dimaksud diajukan oleh pemohon,” kata Greafik.
Hal ini senada dengan pernyataan Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) Orin Gusta Andini. “Masalahnya, UU memberikan kesempatan terpidana untuk PK dengan alasan ada kekhilafan. Yang penting, putusan PK bukan memberikan tindakan yang digunakan menegasikan (menyangkal) putusan sebelumnya,” kata Orin.





