Maju Pilgub Sumut, Hasan Basri Diberhentikan dari Tenaga Ahli Menag

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, Hasan Basri Sagala telah lama diberhentikan dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama (Menag). Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie.
Pemberhentian ini dilaksanakan menyusul Hasan Basri Sagala telah lama dipilih oleh Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rachmayadi sebagai akan calon perwakilan gubernur yang tersebut akan mendampinginya.
Hal itu telah terjadi disampaikan oleh Edy Rachmayadi pada 24 Agustus 2024 seperti diberitakan. “Hasan Sagala sudah pernah mencalonkan diri sebagai calon perwakilan Gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan tiada ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya,” kata Anna Hasbie di tempat Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Anna menjelaskan, surat kebijakan pemberhentian Hasan Sagala telah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Agustus 2024.
Dalam diktum SK itu disebutkan, di rangka tertib administrasi dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Area Administrasi dan juga Good Government juga Hubungan Antar Lembaga Keagamaan.
“Gus Men (sapaan akrab Menag) sudah ada melakukan penandatanganan SK Pemberhentian. Jadi mulai Mulai Pekan (26/8/2023) Hasan Sagala sudah ada tidak lagi Tenaga Ahli Menteri Agama serta bukan diperkenankan menggunakan segala atribut yang dimaksud berkenaan dengan Kementerian Agama,” jelasnya.
Selain menjabat Tenaga Ahli Menag, aktivitas Hasan Basri Sagala juga tercatat pada lingkup Nahdlatul Ulama (NU). Namun oleh sebab itu terlibat pada konstestasi Pilgub Sumut ia diketahui telah lama mundur dari NU.
“Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Hasan Sagala juga telah mengundurkan diri dari NU,” tandasnya.




