Upaya BPKN Gencarkan Realisasi Regulasi Pelabelan BPA
INFO NASIONAL – Tiga bulan berlalu sejak munculnya Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang digunakan mewajibkan produsen air minum pada kemasan (AMDK) mencantumkan label peringatan keras apabila materi kemasan hasil mereka mengandung BPA.
Mayoritas rakyat juga belum menyadari hal ini. Mereka belum mampu memilih komoditas yang mana lebih besar minim risiko terhadap kesehatan. Kondisi ini memproduksi prihatin Ketua Badan Perlindungan Customer Nasional atau BPKN, MuhammTiad Mufti Mubarok.
Sembagai lembaga bentukan pemerintah, Mufti dan juga jajarannya sudah pernah mengamati permasalahan ini sejak bertahun-tahun. “Ini isu lama yang terus berulang,” ujarnya. Di satu sisi berbahagia akhirnya BPOM mengambil langkah tegas. Namun pada sisi berbeda, peraturan yang disebutkan ternyata belum disadari sejumlah orang.
Kepada Info Tempo melalui sambungan telepon, ia akhirnya bercerita tentang langkah yang tersebut patut dijalankan segera oleh seluruh pihak demi merawat kebugaran rakyat Indonesia.
Apa tanggapan BPKN terhadap terbitnya Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024?
Kami sangat terbantu dengan label BPA ini. Pelanggan akhirnya sanggup memilih. Karena sejak lama kami telah menyoroti isi dari mikroplastik yang digunakan punya prospek berbahaya. Mulai dari kandungannya, kontaminasi ke air, delivery-nya, sampai ke retail.
Mengapa gaung regulasi ini belum terdengar di masyarakat?
Kemungkinan pertama, kita harus menyadari bahwa BPOM mungkin saja agak kesulitan dikarenakan pelaku perniagaan belum siap. Proses produksi ini kan bahan bakunya impor, kalau diterapkan secepat mungkin saja mampu kelimpungan, maka itu diberi waktu tenggat sampai empat tahun.
Walau begitu, semua harus tetap bergerak. Baik regulator maupun produsen telah harus mulai melaksanakan atau mempersiapkan implimentasi peraturan ini.
Langkah yang tersebut harus segera ditempuh?
Menurut saya penting BPOM segera sosialisasi kemudian kampanye secara masif, teristimewa terhadap asosisasi air kemasan. Sudah harus kampanye besar-besaran.
Apakah BPOM harus juga meluncurkan juknis?
Oh iya, peraturan turunan atau petunjuk teknis memang sebenarnya harus ada. Teknisnya mau seperti apa, lantaran mengubah unsur (pembuatan item AMDK) ini kan tidaklah cepat, ada proses yang tersebut dilalui. Produsen harus menghitung ulang alternatif pengganti, ataupun menyiapkan biaya untuk mencetak label BPA dalam kemasan.
Mengingat ada banyak produsen AMDK, akan sulit menerapkan peraturan ini.
Maka itu, harus ada sosialisasi ke produsen lalu ke masyarakat. Empat tahun itu kan panjang, ada waktu. Jadi paling nggak ada satu brand terkenal yang mulai, sampai nantinya dihadiri oleh perusahaan air minum di dalam daerah. Harus ada satu contoh barang BPA, nanti yang lain jadi follower, bisa bergabung terus.
BPOM harusnya menunjuk brand besar untuk memulai. Kalau nggak dimulai nggak akan selesai, sebentar lagi telah 2025 kemudian empat tahun nggak terasa loh. Pokoknya, kami nggak peduli brand apa yang dimaksud mau mulai. Kami kan hanya sekali berjuang menegakkan peraturan, semua demi masyarakat.
Bagaimana dari sisi BPKN menggaungkan regulasi ini?
Pertama, kami mendesak BPOM segera sosialisasi, memberi juknis untuk produsen lalu memberi informasi penting ini pada konsumen. Kami sangat siap pada saat BPOM memohonkan kami untuk sosialisasi. Komunitas kami di dalam Nusantara kan banyak. Kita ada LPKSM se-Indonesia. Ada komunitas di kampus lalu sekolah. Semua siap digerakkan agar edukasi lebih lanjut terstruktur, sistemik, dan juga masif. (*)
Artikel ini disadur dari Upaya BPKN Gencarkan Implementasi Regulasi Pelabelan BPA






