Legislator PDIP Tolak Rencana Pemprov Ibukota Indonesia Buat Pulau Sampah
Jakarta – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dwi Wijayanto Rio Sambodo, menentang rencana Penjabat Pengelola Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk memulai pembangunan pulau tempat pengelolaan sampah atau pulau sampah pada Kepulauan Seribu. Legislator Partai Demokrasi Tanah Air Perjuangan (PDIP) itu mengkaji ide yang disebutkan bukan mempertimbangan aspek analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.
Ia memandang ide yang dimaksud harus dipertimbangkan secara matang terlebih dahulu juga hati-hati. Sebab tempat pembuangan akhir alias TPA pada sebuah pulau akan datang mengakibatkan kecacatan lingkungan khususnya laut Jakarta.
“Langkah menjadikan salah satu pulau pada Kepulauan Seribu sebagai TPA bentuk kemalasan berpikir pada merumuskan kebijakan oleh pemprov (Jakarta),” kata Rio kepada Tempo melalui instruksi singkat pada Kamis, 18 Juli 2024.
Ia berpendapat, pulau sampah itu tiada akan berfungsi maksimal selama pemerintah tidaklah mengoptimalkan sosilisasi budaya membuang lalu mengolah sampah hingga ke rumah tangga. Padahal daur ulang sampah yang mana dimulai dari rumah tangga akan mampu menekan ledakan sampah di Jakarta. “Jangan sampai rakyat sudah ada memilah sampahnya, namun di dalam tingkat pengelola salah penanganan,” kata dia.
Rio juga memohonkan Pemprov DKI Jakarta menghitung secara matang ihwal anggaran pengelolaan sampah di sebuah pulau tersebut. Sebab sanggup jadi lebih banyak baik juga efektif jikalau Pemprov DKI Jakarta meningkatkan teknologi pengelolaan sampah yang lebih banyak canggih dibandingkan menyebabkan pulau sampah. “Ada beberapa negara yang memiliki pengembangan teknologi khususnya pengelolaan sampah yang digunakan telah teruji seperti Rusia, Belanda, juga Swedia,” kata dia.
Sebelumnya, Penjabat Pengelola Jakarya Heru Budi Hartono mengusulkan untuk memulai pembangunan pulau baru sebagai kedudukan pengolahan sampah pada wilayah aglomerasi Daerah Khusus DKI Jakarta (DKJ). Sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, kawasan aglomerasi itu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, serta Cianjur.
Heru beralasan, DKI Jakarta tak lagi mempunyai lahan untuk dijadikan posisi pembuangan sampah pada satu puluh tahun ke depan. Belum lagi, produksi sampah semakin lebih tinggi kemudian tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang telah melebihi kapasitas.
Dwi Wijayanto Rio Sambodo sependapat apabila TPA Bantar Gebang telah melebihi kapasitas. Ia mencatat, sampah kiriman ke Bantar Gebang mencapai 8 ton setiap hari. Meski begitu, ia permanen menolak ide untuk menyebabkan pulau sampah pada Kepulauan Seribu.
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, juga Bahan Beracun Sangat Merugikan Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati, memaparkan telah lama mengetahui rencana eksekutif Provinsi DKI DKI Jakarta untuk merancang pulau di Kepulauan Seribu untuk dijadikan tempat pembuangan sampah. Namun, kata Vivien, informasi itu masih bersifat informal.
Vivien memaparkan informasi yang didapatkannya belum detail, khususnya konsep juga desainnya. “Memang sudah ada dibicarakan dengan kami, tapi secara informal. Tapi kami belum dengar rencana besarnya, bagaimana desainnya. Kami belum dengar,” kata Vivien ketika ditemui ke sela acara Rapat Kesepahaman Nasional Pengelolaan Limbah, Sampah, dan juga Bahan Beracun Sangat Berbahaya di dalam Hotel JW Marriot, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Legislator PDIP Tolak Rencana Pemprov Jakarta Buat Pulau Sampah




