Lebih Efektif Mana Wantimpres atau DPA? Ini adalah Kata Pakar Hukum

JAKARTA – Upaya menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ) sempat menjadi sorotan. Upaya itu dinilai sebagai kode untuk mengakomodasi kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semata ketika sudah ada lengser.
Pakar hukum, Henry Indraguna mengatakan, apabila merujuk pada latar belakang pembubaran DPA pada waktu itu, terdapat beberapa faktor. Salah satunya sebab dianggap sangat tidak ada efisien.
“Pembentukan lembaga-lembaga baru menyebabkan arah juga tujuan DPA menjadi tak jelas. Sementara lembaga baru Watimpres memiliki fungsi, tugas, lalu wewenang lebih banyak jelas,” katanya, Akhir Pekan (15/9/2024).
Menurut Henry, penghapusan lembaga DPA tentu tiada kemudian secara otomatis menghilangkan fungsi memberikan pertimbangan terhadap presiden. Sebagai gantinya, amandemen keempat UUD 1945 mengubah Pasal 16 menjadi pembentukan “suatu komite pertimbangan.”
Ia menjelaskan, Pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur, presiden membentuk suatu komite pertimbangan yang dimaksud bertugas memberikan nasihat serta pertimbangan untuk presiden, yang tersebut selanjutnya diatur di undang-undang.
“Jadi fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tambahan efesien secara teknis,” katanya.
Henry Indraguna juga berpendapat DPA menjadi tak efektif dikarenakan pada praktiknya tiada lagi menjadi sejajar dengan lembaga presiden. DPA yang digunakan seharusnya menjadi salah satu alat kontrol kekuasaan justru menjadi subordinat presiden.
“Nah, ketika DPR sudah ada mampu mengatasi marwahnya sebagai alat kontrol kekuasaan dengan tiga fungsi yang digunakan merekan miliki, maka DPA otomatis tak dibutuhkan kembali. Wantimpres menjadi lebih tinggi efisien dikarenakan secara berkala mengkaji, mengevaluasi kondisi sosial di dalam masyarakat,” paparnya.
Hasil kajian yang disebutkan kemudian dijadikan masukan, pertimbangan juga evaluasi kebijakan yang digunakan diambil Presiden. Lebih Lanjut Henry menilai langkah revisi UU Wantimpres yang mana batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, patut diapresiasi.
“Perubahan nomenklatur kan harus dikembalikan juga pada filosofinya. Kalau menjadi DPA, harus dipahami tugas dan juga fungsi DPA sebagaimana filosofi pembentukannya dulu. Jika sekarang nomenklatur diubah menjadi Wantimpres RI, yakni dengan menambahkan RI pada dalamnya, ini juga menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem Presidensil,” katanya.





