Antara Pelanggaran Etika lalu Pelanggaran Hukum

Romli Atmasasmita
MANUSIA kemudian alam sekitarnya adalah dua faktor yang menentukan nasib juga masa depan kehodupan manusia dari satu generasi ke generasi berikutnya. Namun, keterhubungan juga saling pengaruh kedua faktor ini termasuk manusia juga sesamanya, tak disadari bahkan tidaklah dipahami manusia seutuhnya. Hal ini disebabkan adanya kelemahan filosofis fundamental cara berpikir serta cara pandang manusia mengenai alam sekitar yaitu benda-benda fisik jiuga termasuk hidup di area dalamnya hewan, tumbuh- tumbuhan dan juga tidaklah lupa, manusia sesama.
Kekeliruan cara berpiiir kemudian cara pandang ini adalah sumber dari peristiwa-peristiwa seperti kerusakan lingkungan hidup pada alam aekitar/lingkungan fisik juga krisis perilaku serta krisis moral pada hukum serta penegakan hukum. Di di hal manusia, krisis moral dan juga perilaku di hukum juga penegakan hukum disebabkan adanya kekeliruan cara berpikir kemudian cara pandang manusia tentang makna eksistensi hukum di dalam di hidup manusia pada hubungan sesamanya. Apakah kekeliruan cara berpikir juga cara pandamg yang dimaksud merupakan sesuatu yqng dilahirkan atau dipelajari?
Masalah bagi cendekiawan hukum tidak terletak pada fungsi hukum statis hanya sekali mempertahankan keadaan yang digunakan bersifat status- quo melainkan sebaliknya, setiap saat menyoal fumgsi hukum yang digunakan memberikan pencerahan tentang insiden hukum yang mana sebenarnya atau fungsi hukum yang digunakan dinamis kemudian bagaimana seharusnya sikap juga perilaku penegak hukum pada menangani perkara aquo. Bahwa selain cara berpikir serta cara pandang tentang hukum pada fungsi normatif – statis juga ia sepatutnya serta sepatutnya dipandang sebagai nilai (values), nilai merupakan kosakata yang dimaksud tepat yang mencerminkan asas kepatutan (billlijkeheid) kemudian asas kepantasan (redelijkeheid).
Cara berpikir serta cara pandang hukum sebagai nilai akan menambah wawasan ahli hukum khususnya praktisi hukum memberikan penilaian melawan perilaku seseorang yang mana diduga telah terjadi melakukan pelanggaran hukum teristimewa hukum pidana akibat hukum pidana merupakan pergulatan yang sarat dengan kemanusiaan (alm. Roeslan Saleh). Jika demikian cara berpikir serta cara pandang hukum sebagai norma yang dimaksud dinamis seharusnya, sepatutnya dan juga sepantasnya mempertimbangkan sila kedua Pancasila pada arti bahwa seseorang yang diduga telah dilakukan melakukan suatu aksi pidana, adalah bukanlah benda-mati, tetapi sosok manusia makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Apa maknanya? Hal ini berarti sejak seseorang diduga melakukan aktivitas pidana harus dianggap tiada bersalah sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap saja kecuali dibuktikan sebaliknya.
Sepanjang proses peradilan pidana sejak penyelidikan sampai penuntutan lalu pemeriksaan sidang pengadilan sampai dengan 480 hari, setiap tersangka/terdakwa, masih mempunyai hak asasi yang mana melekat pada dirinya lalu bukan boleh ada seseorang pun termasuk pemegang kekuasaan manapun beranggapan ia bersalah. Jika hal itu dilaksanakan maka jelas bahwa tersangka/terdakwa telah terjadi mengalami kezaliman yang mana dikutuk Allah Swt Tuhan Yang Maha Esa.
Filosofi pemidanaan pada pada negara hukum yang dimaksud dilandaskan pada Pancasila sebagai pandangan hidup seharusnya lebih lanjut mengutamakan how to restore the justice (restorative justice) ketimbang how to retribute the justice (retributive justice). Pemikiran tentang hukum (pidana) yang disebutkan sudah pernah mewujud pada Tujuan Pemidanaan yang digunakan telah dilakukan dicantumkan pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (nasional).
Apa yang banyak dihujatkan rakyat awam terhadap seseorang pelaku kejahatan khususnya aktivitas pidana korupsi lalu aktivitas pidana kesusilaan atau pembunuhan banyak tak terkendali sehingga pepatah sekali lancung ke ujian seumur hidup tiada dipercaya melekat pada pelaku perbuatan pidana. Akan tetapi, berlakunya KUHP baru 2023 diharapkan terjadi pembaharuan sikap aparatur penegak hukum dan juga warga awan terhadap seseorang yang dimaksud diduga terlibat langkah pidana termasuk aktivitas pidana korupsi.
Mungkinkah? Permasalahan ini hanya saja dapat dijawab oleh inovasi cara berpikir serta cara pandang Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap seseorang yang terlibat pada sistem peradilan pidana. Perubahan dari cara berpikir kemudian cara pandang tentang filosofi juga tujuan hukum pidana, keadilan retributif-pembalasan terhadap keadilan restoratif- pemulihan keseimbangan hubungan pelaku dan juga lingkungan penduduk tempat ia berdiam.
Bagian terakhir dari pemulihan hubungan ini sudah pernah sejak tahun 1960-an dikembangkan di sistem pemasyarakatan pada bawah naungan Kementerian Hukum juga HAM (dahulu Kementerian Kehakiman), akan tetapi tetap memperlihatkan belaka bukan menunjukkan hasil positif kemudian signifikan kemudian sumber masalahnya terletak pada filosofi kemudian tujuan awal hukum pidana yang digunakan terbukti keliru dilihat dari aspek efisiensi juga efektivitas barang dari sistem peradilan yang telah terjadi berjalan selama 79 tahun sampai ketika ini.






