DPR Tunda Pengesahan Anggaran KPU Rp3 Ribu Miliar Tahun 2025

JAKARTA – Komisi II DPR menunda menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2025 sebesar Rp3.062.311.327.000 (3,062 triliun). DPR mengajukan permohonan KPU merincikan lebih tinggi dulu pengalokasian dana yang disebutkan sebelum adanya persetujuan.
Penundaan itu terjadi ketika KPU sama-sama DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di area Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, RDP akan kembali dilakukan pada 27 September 2024. “Komisi II DPR memberikan catatan serta memohonkan agar KPU serta Bawaslu melakukan review terhadap pengalokasian anggaran pada masing-masing kegiatan yang dimaksud sudah ada disetujui anggarannya untuk efisiensi anggaran dengan memperhatikan saran serta masukan dari anggota Komisi II DPR,” ujar Doli.
“Nanti kita sampai jumpa tanggal 27 September paling ya, kecuali nanti ada waktu yang dimaksud lebih lanjut cepat yang dimaksud disusun sekretariat,” sambungnya.
Dari keseluruhan anggaran Rp3,062 triliun meliputi acara dukungan manajemen sebesar Rp2.772.068.291.000. Lalu, kegiatan penyelenggaraan pemilihan umum di proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp290.243.036.000.
Dalam kesempatan itu, DPR juga menolak usulan KPU mendirikan Akademi Kepemiluan yang digunakan dananya disedot dari pagu anggaran 2025.





