Kutuk Penembakan 3 Polisi oleh Oknum TNI di dalam Lampung, PBHI: Adili Pelaku pada Peradilan Umum

JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum lalu HAM Indonesia (PBHI) mengutuk keras penembakan 3 polisi oleh oknum TNI pada waktu penggerebekan judi sabung ayam di dalam Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kota Way Kanan, Lampung. Tiga polisi gugur yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, serta Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Oknum anggota TNI yang mana melakukan penembakan yaitu Peltu L selaku Dansubramil Negara Batin lalu Kopka B, anggota Subramil Negara Batin.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengutuk keras tindakan brutal 2 oknum TNI yang mana menambah rekam jejak buruk sikap, tindak, dan juga perilaku anggota TNI dalam ranah sipil.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga harus menaruh perhatian juga dukungan penuh terhadap 3 martirnya tidak belaka dengan kenaikan pangkat tetapi juga menjamin penghidupan istri juga anak korban.
PBHI mencatat tindakan brutal anggota TNI sepanjang 2018-2022 sebanyak 338 persoalan hukum kekerasan yang tersebut meliputi penganiayaan, penyiksaan, penembakan, hingga tindakan tak manusiawi mulai dari tindakan hukum kejahatan sipil yang mana ringan hingga pelanggaran HAM berat.
“Selain perang, kejahatan umum yang digunakan dijalankan anggota TNI nyaris tidak ada pernah diadili dalam Peradilan Umum lalu tetap memperlihatkan di dalam Peradilan Militer. Hal ini bukti TNI belum melaksanakan mandat reformasi juga konstitusi untuk mereformasi Peradilan Militer (UU No 31 Tahun 1997), termasuk memverifikasi anggota TNI tak masuk ke ranah sipil dan juga tunduk pada hukum sipil di aktivitasnya di area ranah sipil,” ujar Julius, Rabu (19/3/2025).
Presiden Prabowo Subianto dan juga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus memverifikasi 2 oknum TNI dalam Lampung yang mana berbuat kejahatan umum masih diadili pada Peradilan Umum secara terbuka, bukanlah dalam Peradilan Militer.
“Jika bukan dilakukan, maka terjadi impunitas yang menyebabkan keberulangan perbuatan. Dan rakyat umum yang dimaksud berada pada kedudukan terancam keselamatannya,” katanya.
Problem fundamental lain adalah penyalahgunaan senjata api (senpi) anggota TNI. Dalam setiap tragedi penembakan oleh anggota TNI terus-menerus didalilkan bahwa penyalahgunaan senpi disebabkan akibat kesalahan pribadi, tak ada komando apalagi operasi.




