PBHI Bersama 33 Tokoh Warga Ajukan Amicus Curiae terkait PK Alex Denni

JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum lalu Hak Asasi Orang Indonesia (PBHI) sama-sama 33 tokoh publik Indonesia menyampaikan dukungan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. Support ini terkait pemeriksaan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 1091 PK/Pid.Sus/2025 yang dimaksud diajukan mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni.
Dukungan pada bentuk keterangan ditulis sebagai sahabat pengadilan yang disebutkan diserahkan PBHI ke Mahkamah Agung (MA), Mulai Pekan (24/3/2025).
Sebanyak 33 amici yang tersebut terdiri dari pejabat negara, tokoh politik, akademisi, maupun praktisi terlibat memberikan dukungan sebagai sahabat pengadilan. Beberapa dalam antaranya Ketua Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Wakil Menteri Imigrasi serta Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan juga Pemasyarakatan Indonesia Silmy Karim, Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra Burhanudin Abdullah, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riana Hardjapamekas, kemudian anggota DPR Harris.
Dari kalangan akademisi, ada Rektor Universitas Pancasila Marsudi Wahyu Kisworo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Illah Sailah, Guru Besar Universitas Sriwijaya sekaligus mantan Deputi Kementerian PAN-RB Diah Natalisa, Guru Besar Universitas Negeri Malang Hadi Nur, juga Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Corina D Riantoputra.
Sementara dari kalangan praktisi, ada mantan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk Rinaldi Firmansyah, mantan Direktur Utama Sucofindo Bambang Tedjosumirat, Presiden Direktur PT Penelitian Prima Indonesia Ardi Wirdamulia, lalu Ketua Asosiasi Manajemen Indonesia Sandy Wahyudy.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan, keterangan tertoreh sebagai Amicus Curiae yang disebutkan berisi dukungan bagi Alex Denni menghadapi pemeriksaan upaya hukum PK terhadap putusan MA Nomor 163/K/Pod.Sus/2013. Sebab, ditemukan sejumlah kejanggalan pada perkara Alex Denni baik secara prosedural maupun substansial.
Secara prosedural, Julius menunjukkan kejanggalan terletak pada putusan serta relaas yang tidaklah pernah disampaikan maupun komposisi majelis hakim yang tersebut melibatkan hakim militer.
Sementara secara substantif, kejanggalan terlihat pada penerapan pasal 55 KUHP terkait penyertaan tapi hanya saja terhadap satu orang yang notabene tidak pengurus negara. Berbagai kejanggalan ini menciptakan disparitas hukum yang mana pada kebijakan MA dilarang.
“Maka, kami mengajukan Amicus Curiae yang didukung oleh beberapa tokoh yang totalnya mencapai 33 orang yang seluruhnya mengungkapkan adanya pemidanaan yang dimaksud tak berdasar lalu tiada boleh ada disparitas putusan,” ujar Julius dalam Jakarta, Selasa (25/3/2025).






