Kuasa Hukum David Ozora Ungkap Mario Dandy Masih Utang Restitusi Rupiah 24 Miliar
TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, menyebutkan Mario Dandy masih punya utang sisa restitusi Simbol Rupiah 24 miliar hingga seumur hidup terkait tindakan hukum penganiayaan.
“Ketika beliau masih mempunyai harta, maka kita bisa saja menggugat itu akibat beliau punya hutang masih Simbol Rupiah 24 miliar sekian,” kata Mellisa di dalam Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus 2024.
Mellisa mengatakan, putusan itu tak ada tenggat waktu atau di artian seumur hidup sehingga butuh komitmen dari institusi terkait.
Adapun pihaknya menerima informasi bahwa Kejaksaan telah menyurati Mario Dandy terkait kemampuan memenuhi restitusi sebesar Simbol Rupiah 25 miliar. Meski Mario dikatakan tak punya harta dan juga penghasilan, Mellisa memandang tahapan hukum tetap harus jalan.
Terlebih, katanya, Mahkamah Agung (MA) sudah memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatasi aset ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, yang digunakan disita sebagai barang bukti terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Apalagi berbagai hartanya telah dikembalikan kemudian ke di Undang-Undang itu disebutkan pihak ketiga itu sanggup melibatkan dirinya melakukan pemenuhan tanggungjawab berhadapan dengan anaknya,” ujarnya.
Ia berharap, hal ini bisa jadi terpenuhi hak dan juga kewajiban demi kepastian hukum.
Maka dari itu, pihaknya memacu DPR untuk memperbaiki Undang-Undang juga mengajukan gugatan untuk aparat penegak hukum untuk membantu pemenuhan hak korban.
“Sehingga jangan sampai hanya sekali ke menghadapi kertas belaka restitusi Rupiah 25 miliar tapi bukan dapat diaplikasikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara pada sidang vonis yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, pada Kamis, 7 September 2023.
Selain hukuman 12 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim meminta-minta Mario untuk membayar restitusi atau ganti merugikan sebesar Mata Uang Rupiah 25,1 miliar.
Kejaksaan Negeri Ibukota Indonesia Selatan telah dilakukan memberikan hasil restitusi berjumlah Mata Uang Rupiah 706 jt terhadap ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, dari hasil lelang mobil Rubicon milik terdakwa penganiayaan Mario Dandy.
Artikel ini disadur dari Kuasa Hukum David Ozora Ungkap Mario Dandy Masih Utang Restitusi Rp 24 Miliar




