Kronologi Penangkapan Bos Texmaco, Buron Satgas BLBI yang dimaksud Berakhir pada Entikong

JAKARTA – Satgas BLBI mengapresiasi aparat imigrasi yang digunakan telah lama melakukan pencegahan menghadapi upaya Marimutu Sinivasan untuk meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, pada Mingguan (8/9/2024) lalu.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, berdasarkan KMK Nomor 107/KN.6/2024 tanggal 3 Juni 2024, pencegahan Marimutu ke luar negeri efektif diberlakukan. Pencegahan ini merupakan salah satu upaya pembatasan keperdataan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
“Marimutu Sinivasan merupakan salah satu dari 22 obligor/debitur BLBI yang dimaksud ditangani oleh Satgas BLBI. Saat ini Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar USD3,91 miliar serta Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10%), kemudian sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10%),” ungkap Rionald di keterangan resmi, Mulai Pekan (9/9/2024) malam.
Baca Juga: Satgas BLBI Diminta Kembalikan Uang Negara dari Obligor Nakal
Selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 sampai dengan pada waktu ini, Marimutu tak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran melawan utangnya. Tercatat hanya sekali satu kali pembayaran sebesar Rp1 miliar dijalankan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco.
Oleh akibat itu, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih Negara di bentuk penyitaan aset yang digunakan dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih lanjut dari Rp6,044 triliun.
“Untuk tahapan berikutnya, Satgas BLBI akan terus melakukan penyitaan dan juga pelanggan berhadapan dengan aset Marimutu yang dimaksud tersebar di area seluruh Indonesia, demi memulihkan hak Negara dari tindakan hukum BLBI,” kata Rionald.
Baca Juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Diminta Serius Tangani Kasus BLBI
Selain penyitaan, upaya lain yang dimaksud telah terjadi diadakan Satgas pada antaranya melakukan pelanggan lelang berhadapan dengan jaminan/harta kekayaan lain Marimutu/Grup Texmaco juga memproses pembayaran konsinyasi/kompensasi/budel pailit terkait aset-aset Marimutu, dengan rincian sebagai berikut:
1. jualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Wastra Indah pada Daerah Perkotaan Batu dengan pokok lelang sebesar Rp1.267.499.999,70;
2. transaksi jual beli sisa material bongkaran eks pabrik PT Perkasa Heavyndo Engineering di tempat Kota Subang dengan pokok lelang sebesar Rp361.724.999,90;






