KPU Kembali Buka Pendaftaran Cakada yang digunakan Sempat Ditolak

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran calon kepala tempat (cakada) untuk kontestan pemilihan gubernur 2024. Perpanjangan pendaftaran itu, kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, meliputi tempat yang dimaksud mana ketika paslon mendaftar ditolak oleh KPU daerah.
“Yang telah mengajukan tapi enggak diterima, termasuk yang dimaksud tak diterima dan juga mengajukan sengketa dalam Bawaslu,” ujar Afifuddin ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/9/2024).
Pria yang dimaksud akrab disapa Afif ini menambahkan, untuk pendaftaran kepala area kali ini, semata-mata dibutuhkan sekadar surat pemberitahuan dari partai politik, bukanlah surat persetujuan. Hal itu diadakan guna mempermudah paslon untuk kembali mendaftar.
“Iya, tapi bentuknya pemberitahuan, tidak persetujuan. Karena itu kan turunan dari PKPU. Intinya kan semangatnya mengempiskan area yang digunakan cuma ada calon tunggal. Karena petunjuk teknis kemarin kan jadi catatan dan juga perdebatan,” ucapnya.
Meski belum merincikan secara pasti kapan perpanjangan pendaftaran tersebut, Ketua KPU menegaskan, kalau waktu penetapan paslon tetap memperlihatkan akan dijalankan secara serentak yakni tanggal 22 September 2024.
“Tetapi memperhitungkan tahapan-tahapan seperti penelitian administrasi, pemeriksaan kesehatan, perbaikan persyaratan administrasi, kemudian tanggapan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, untuk pemilihan gubernur 2024 hingga perpanjangan waktu pendaftaran terdapat 41 wilayah yang tersebut di dalam mana paslon tunggal akan melawan kotak kosong. Dengan adanya kebijakan baru ini, bilangan bulat 41 dapat hanya turun atau tetap.






