KPU DKI Mulai Sosialisasi Syarat Calon Pilgub DKI Jakarta 2024: Dari Batas Usia hingga Bebas Narkoba
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta mulai memberikan sosialisasi persoalan tahapan pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta 2024. Sosialisasi yang disebutkan khususnya diberikan terhadap partai-partai politik.
Salah satu aturan yang dimaksud disosialisasikan adalah Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pengelola juga Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah dan juga Wakil Bupati, dan juga Wali Daerah Perkotaan lalu Wakil Wali Pusat Kota Tahun 2024.
“Sosialisasi pencalonan ini adalah tahap awal untuk mengkoordinasikan untuk partai urusan politik dan juga pemangku kepentingan terkait pendaftaran akan datang calon” kata Ketua KPU DKI Ibukota Indonesia Wahyu Dinata melalui keterangan tertoreh pada Jumat, 12 Juli 2024. Wahyu menyampaikan bahwa sosialisasi itu telah dilakukan dilaksanakan pada Kamis, 11 Juli 2024.
Menurut Wahyu, pendaftaran calon gubernur serta delegasi gubernur DKI Ibukota tahun 2024 mempunyai dua cara, yaitu melalui jalur perseorangan serta dari partai politik. Pendaftaran itu akan dilaksanakan pada periode 27 – 29 Agustus 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara pemilihan KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyampaikan partai kebijakan pemerintah dapat mendaftarkan pasangan calon dengan memenuhi ketentuan perolehan paling sedikit 20 persen dari total kursi DPRD. Selain itu, merekan juga dapat mendaftarkan pasangan calon jikalau miliki 25 persen dari akumulasi perolehan pendapat sah pada pemilihan umum anggota DPRD DKI Jakarta. Hitungan itu menggunakan hasil Pileg 2024.
Sementara itu, Dody juga menyampaikan beberapa poin persyaratan calon yang dimaksud tercantum di PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Di antaranya persoalan batas usia, lembaga pendidikan terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba.
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya disahkan pada Senin, 1 Juli 2024. Peraturan itu diteken dikarenakan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024.
MA mengubah asal usia pencalonan tidak ada lagi dihitung pada pada waktu pendaftaran paslon, tetapi ditarik ke belakang, yakni “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.
KPU pun mengakomodir putusan MA yang dimaksud pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pada pasal 15 yang mana mengatakan bahwa kriteria usia paling rendah adalah 30 tahun untuk Calon Pemuka lalu Wakil Pengelola lalu 25 tahun tahun untuk Calon Pimpinan Daerah serta Wakil Kepala Daerah atau Calon Walikota juga Wakil Walikota sebagaimana dimaksud di pasal 14 atau (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.
Artikel ini disadur dari KPU DKI Mulai Sosialisasi Syarat Calon Pilgub Jakarta 2024: Dari Batas Usia hingga Bebas Narkoba






