KPU Buka Rekrutmen 3.045.623 Petugas KPPS pemilihan gubernur 2024, Minat?

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membuka rekrutmen 3.045.623 petugas Komunitas Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) yang tersebut dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk pemilihan kepala daerah 2024. Tahapan rekrutmen KPPS pemilihan gubernur 2024 resmi dibuka hari ini.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan para petugas KPPS ini akan disebar pada 435.089 tempat pemungutan pengumuman (TPS). Petugas KPPS ini nantinya akan datang melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) pada waktu ini.
“Untuk pemilihan gubernur 2024, satu TPS bisa saja (menampung) sampai 600 pemilih,” kata Afifuddin pada konferensi pers di dalam Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Kendati demikian, Afif mengatakan, akan ada pembaharuan honorarium bagi anggota KPPS pemilihan kepala daerah 2024 dibandingkan dengan honorarium petugas KPPS pada pemilihan raya 2024. Lebih lanjut, terkait penghargaan petugas KPPS dijelaskan Koordinator Divisi Narasumber Daya Manusia KPU Parsadaan Harahap bahwa nominalnya turun dibandingkan pilpres presiden serta legislatif 2024. Pada pemilihan 2024, honorarium Ketua KPPS sebesar Rp1,2 jt lalu anggota KPPS Rp1,1 juta.
“Kami mendasarkan terhadap surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pemilihan umum serta tahapan pemilihan (pilkada), memang benar honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp900.000 lalu anggota sebesar Rp850.000,” ucap Parsadaan.
Parsadaan menjelaskan, honorarium KPPS pemilihan gubernur 2024 ini diturunkan menghadapi dasar pertimbangan bahwa beban kerja KPPS pemilihan kepala daerah 2024 tidaklah seberat Pemilihan Umum 2024. Pada pemilihan kepala daerah 2024, KPPS akan mengerjakan 2 kotak pengumuman cuma yang harus dia hitung, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur juga pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.
Sementara, pada 2024, KPPS berhadapan dengan 5 kotak, yakni kotak pernyataan pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, kemudian DPRD kabupaten/kota. “Jadi mengawasi situasi itu, maka ada surat yang tersebut dikeluarkan Menteri Keuangan (yang) menetapkan besaran (honorarium berbeda),” ujarnya.
“Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini mampu disampaikan untuk penduduk biar warga mengetahui sejak awal honorarium yang dimaksud diterima dengan masa kerja selama kurang lebih besar 1 bulan,” pungkasnya.




