Koridor Ekologi Jadi Fokus UU KSDAHE, Hal ini Contoh Koridor Satwa dalam Indonesia
Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa salah satu hal penting pada pengamanan satwa liar yang harus menjadi perhatian adalah keberadaan koridor satwa. Oleh sebab itu, Undang-Undang Konservasi Narasumber Daya Alam, Hayati, dan juga Ekosistemnya (UU KSDAHE) yang tersebut disahkan pekan sesudah itu mengatur koridor ekologi.
Direktur Jenderal Konservasi Narasumber Daya Alam serta Ekosistem (Dirjen KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, mengatakan koridor satwa berfungsi sebagai jalur alami bagi pergerakan satwa liar. Koridor ini penting sebagai akses untuk satwa berpindah antarhabitat dengan aman.
“Koridor juga bukan semata-mata menghubungkan antarhabitat, tetapi juga memberikan ruang untuk gene-flow dalam di suatu populasi,” kata Satyawan melalui arahan tertoreh terhadap Tempo, Senin, 15 Juli 2024.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat juga pemerintah setuju mengesahkan UU KSDAHE pada Selasa, 9 Juli lalu. Undang-undang ini merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990.
Revisi undang-undang ini dianggap mendesak lantaran meningkatnya beberapa persoalan konservasi. Konflik antara satwa liar lalu manusia, misalnya, terus melonjak. Selama periode 2022-2023 konflik satwa-manusia tercatat banyaknya 1.499 kejadian.
Menurut Satyawan, koridor ekologi atau koridor satwa liar dapat berkontribusi pada tiga faktor untuk menstabilkan populasi. Faktor pertama merupakan kolonisasi, yaitu hewan dapat berpindah serta menempati area baru sewaktu sumber makanan atau sumber daya alam lainnya kurang dalam habitat intinya. Kedua adalah migrasi atau spesies yang tersebut berpindah secara musiman dapat melakukannya dengan lebih besar aman juga efektif bila tidak ada mengganggu hambatan pengerjaan manusia. Adapun factor ketiga adalah meningkatkan keragaman genetik dengan memudahkan satwa menemukan pasangan baru sekaligus menghindarkan perkawinan sekerabat atau inbreeding.
“Dengan adanya koridor ekologi maka dapat meningkatkan ketersediaan habitat yang aman bagi satwa, kemudian juga merupakan penghubung habitat-habitat yang digunakan terpisah,” kata Satyawan. “Sehingga menurunkan pergerakan satwa ke areal pemukiman rakyat maupun areal aktifitas manusia lainnya seperti perkebunan dan juga pertanian.”
Satyawan mengatakan, pembuatan koridor ekologi ini juga harus dibarengi dengan komitmen untuk
melakukan monitoring yang tersebut melibatkan semua pihak, satu di antaranya masyarakat. Dia menggambarkan Koridor Bentang Alam Bukit Tigapuluh di dalam Daerah Tebo dan juga Wilayah Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang merupakan merupakan kesatuan habitat yang mana terdiri dari wilayah Taman Nasional Bukit Tigapuluh lalu fungsi kawasan hutan ke sekitarnya. “Koridor ini untuk gajah, orangutan, harimau,” ujarnya.
Contoh lainnya adalah Koridor Trumon. Koridor alam pertama di Provinsi Aceh ini dibangun pada Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sepanjang 2,8 kilometer, dengan luas total 2.700 hektare. “Koridor ini menghubungkan dua blok hutan kaya akan spesies satwa, lembah Bengkung yang dimaksud merupakan hutan tropis pegunungan di bagian utara juga Suaka Margasatwa Rawa Singkil pada bagian selatan untuk orangutan dan juga harimau,” kata Satyawan.
Ada pula koridor satwa ke kawasan konservasi, yaitu antara Taman Nasional Berbak Sembilang juga Suaka Marga Satwa Dangku pada Sumatera Selatan untuk jalur harimau, pembangunan terowongan perlintasan gajah ke ruas jalan tol Dumai-Pekanbaru pada Riau, dan juga pembangunan terowongan perlintasan satwa liar dalam ruas Sigli-Banda Aceh (Sibanceh).
Artikel ini disadur dari Koridor Ekologi Jadi Prioritas UU KSDAHE, Ini Contoh Koridor Satwa di Indonesia



