Kontroversi Mengemuka: Rapat Pleno Golkar juga Penunjukan Plt Ketua Umum Dipertanyakan

JAKARTA – Partai Golkar sedang mengalami ketegangan internal setelahnya mundurnya Airlangga Hartarto dari tempat Ketua Umum.
DPP Partai Golkar telah lama mengadakan rapat pleno serta menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Pelaksana tugas (PLT) Ketua Umum Partai Golkar.
Rapat pleno yang dimaksud juga memutuskan untuk mengatur Musyawarah Nasional (Munas) juga Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 20 Agustus 2024 untuk memilih Ketua Umum definitif.
Kehadiran kebijakan ini memicu kemarahan dari Deklarator Kaukus Muda Bering Rafik Perkasa Alam yang tersebut menyatakan pada Rabu (14/8/2024) bahwa langkah yang disebutkan merupakan bagian dari grand design penguasa untuk mengambil alih Partai Golkar dan juga memuluskan program politiknya.
“Keputusan Munas 20 Agustus 2024 yang mana disepakati pada rapat pleno 13 Agustus 2024 tak berdasar dan juga inkonstitusional,” ujar Rafik.
Menurut dia, langkah mengadakan Munas pada 20 Agustus 2024 melanggar Anggaran Dasar (AD) juga Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar. AD Pasal 39 Ayat 2 Poin a menetapkan bahwa Munas adalah pemegang kekuasaan tertinggi lalu harus dilaksanakan pada Desember atau sekali di lima tahun.
Sementara itu, Pasal 39 Ayat 3 Poin a mengatur bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa cuma dapat diadakan di keadaan luar biasa, apabila ada persetujuan minimal 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
Rafik menilai kebijakan rapat pleno yang dimaksud disepakati pada 13 Agustus 2024 tak berdasarkan aturan yang tersebut berlaku dan juga inkonstitusional.
Dia menyarankan DPP mengundang semua stakeholder sebelum mengambil langkah untuk menjaga integritas dan juga hormat partai. Selain itu, calon Ketua Umum definitif seharusnya berasal dari kalangan pengurus yang tersebut pernah bergerak pada tingkat pusat atau daerah.
Dia mengomentari kemungkinan pencalonan Bahlil Lahadalia atau Gibran Rakabuming Raka yang mana tidak ada mempunyai rekam jejak sebagai pengurus Partai Golkar.
“Siapa pun yang akan mencalonkan sebagai Ketua Umum Golkar definitif harus berasal dari kalangan pengurus yang tersebut pernah bergerak pada tingkat pusat atau daerah. Bahlil bukanlah pengurus Partai Golkar di area tingkat pusat maupun daerah. Pencalonan Bahlil sebagai calon tunggal Ketua Umum Golkar merupakan klaim sepihak. Sebaiknya senior pada partai memberikan nasehat tidak malah memperkeruh suasana,” ungkapnya.
Jika skenario ini terwujud, Rafik mengingatkan bahwa kemungkinan adanya intervensi pihak-pihak luar yang tersebut tiada diinginkan di pengambilalihan Partai Golkar sangat mungkin saja terjadi.




