Jokowi Menyasar Pemungutan Tarif Cukai pada Makanan Olahan Siap Saji, Bunyi Aturan Selengkapnya
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyasar pungutan tarif cukai pada makanan olahan, termasuk makanan olahan siap saji untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, serta lemak.
Jokowi mengesahkan Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024. Ini adalah merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Selain penetapan batas maksimum zat gula, garam, juga lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat (4) aturan turunan UU Bidang Kesehatan tersebut.
Tidak hanya saja cukai, melalui ayat (1) pasal tersebut, pemerintah mengatur mengenai pengendalian konsumsi gula, garam, juga lemak, eksekutif Pusat menentukan batas maksimal zat gula, garam, lalu lemak pada pangan olahan, satu di antaranya pangan olahan siap saji
Lebih lanjut, penentuan batas maksimal zat gula, garam, lalu lemak dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, lalu pengendalian urusan kementerian pada penyelenggaraan pemerintahan pada bidang pembangunan manusia dan juga kebudayaan dengan mengikutsertakan kementerian dan juga lembaga terkait sebagaimana yang dimaksud tertuang pada Pasal 194 PP No. 28 Tahun 2024 ayat (2).
Sementara itu, ayat (3) pasal yang disebutkan menjelaskan penentuan batas maksimal komposisi gula, garam, juga lemak dilaksanakan dengan mempertimbangkan; kajian risiko dan/atau standar internasional.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang dimaksud berubah jadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi kemudian mendirikan sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menteri Kesejahteraan Budi Gunadi Sadikin, Hari Senin 29 Juli 2024, melalui pernyataan tertulis.
Anjuran Konsumsi Garam, Gula, Lemak Per-hari
Adapun, menurut Permenkes Nomor 30 Tahun 2013, disitir dari ayosehat.kemkes.go.id , anjuran konsumsi gula per khalayak per hari adalah 10 persen dari total energi (200kkal). Konsumsi yang disebutkan setara dengan gula 4 sendok makan per pendatang per hari atau 50 gram per pendatang per hari.
Sedangkan anjuran konsumsi garam adalah 2000 mg natrium per warga per hari. Konsumsi garam yang disebutkan sebanding dengan 1 sendok teh garam per pendatang per hari atau 5 gram per pendatang per hari.
Anjuran konsumsi lemak per pemukim per hari beda lagi dimana anjuran konsumsinya 20-25 persen dari total energi (702 kkal) per khalayak per hari. Konsumsi lemak yang disebutkan mirip dengan lemak 5 sendok makan per pemukim per hari atau 67 gram per warga per hari.
Artikel ini disadur dari Jokowi Menyasar Pemungutan Tarif Cukai pada Makanan Olahan Siap Saji, Bunyi Aturan Selengkapnya





