Bisnis

Kisruh Munaslub Kadin, Arsjad Rasjid Surati Jokowi

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang juga Industri (KADIN) Indonesia periode 2021 – 2026 Arsjad Rasjid menyampaikan bahwa dirinya sudah pernah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat yang disebutkan meminta-minta agar pemerintah bersikap terkait kisruh yang digunakan terjadi akibat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024.

Surat ini juga sebagai tindaklanjut dari pernyataan resmi yang digunakan dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang dimaksud menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 yang dimaksud adalah illegal.

“Kami sudah ada menyurati Presiden Jokowi, surat telah saya tandatangani,” kata Arsjad pada keterangannya, Akhir Pekan (15/9/2024).

Dia menambahkan, pada keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU No 1 Tahun 1987 serta Keppres No 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang mana terjadi.

“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 lalu Keppres No 18 Tahun 2022 untuk meyakinkan Kadin Indonesia tetap memperlihatkan berjalan sesuai kepentingan nasional dan juga AD ART yang digunakan telah ditetapkan,” ujarnya.

Diketahui, di konferensi pers yang tersebut dijalankan Akhir Pekan (15/9), Wakil Ketua Umum Koordinator Area Organisasi, Hukum lalu Komunikasi Kadin Yukki Hanafi mengatakan, Munaslub bukan sesuai dengan ketentuan AD ART Kadin Indonesia serta sangat sarat dengan rekayasa.

“Sudah terang benderang pada Munaslub kemarin, ketua umumnya ada pada tempat lain, secara tiba-tiba ada ketua umum dadakan. Contohnya dari Papua, Kalbar. Ketua umumnya padahal ibu, ternyata yang tersebut hadir di tempat sana laki-laki, bapa-bapa. Hal ini sangat jelas direkayasa,” katanya.

Ketua Umum Kadin Maluku Utara M.A.S Latuconsina mengatakan, pihaknya menamakan Munaslub yang dimaksud sebagai aksi kudeta, sebab Munaslub yang disebutkan tidak ada memenuhi unsur sesuai tahapan serta aturan di AD ART Kadin Indonesia.

“Teman-teman yang digunakan hadir di tempat sana tidak ada memenuhi kuorum, tiada sesuai dengan AD ART yang dimaksud tertuang di Keppres No 18 tahun 2022,” ungkap dia.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Jawa Barat Cucu Sutara menegaskan, Kadin adalah mitra strategis pemerintah dan juga harus bergandengan tangan dengan pemerintah untuk mencapai perkembangan dunia usaha 2045. Namun, di hal kepemimpinan di tempat Kadin kemudian Munaslub, kedua hal yang dimaksud harus sesuai dengan ketentuan lalu undang-undang.

“21 Kadin Provinsi telah terjadi mengambil sikap juga menyatakan bahwa Munaslub kemarin adalah perbuatan melanggar hukum, mencabik-cabik organisasi, juga perbuatan makar terhadap pengurus yang dimaksud sah. Kami hadir dikarenakan sayang terhadap Kadin lalu bersama-sama ingin berjalan bersatu pemerintah untuk perekonomian Indonesia,” jelas dia.

Related Articles

Back to top button