Perkumpulan Wali Murid Laporkan Dugaan Maladministrasi PPDB Ibukota Indonesia ke Ombudsman
Jakarta – Perkumpulan wali murid Koloni 8113 melaporkan dugaan maladministrasi Penerimaan Audien Didik Baru atau PPDB DKI Ibukota Indonesia Tahun 2024 ke Ombudsman RI pada Selasa, 9 Juli 2024.
Sekretaris perkumpulan wali murid Koloni 8113, Jumono menceritakan duduk perkara pelaporan itu dikarenakan ada siswa yang dimaksud tiada lolos PPDB. Ia mengaku mewakili 16 wali murid di Ibukota yang digunakan memohonkan pemerintahan Provinsi (Pemprov) memberikan institusi belajar gratis bagi anak yang tidak ada mampu.
“Walau Pemprov telah menghasilkan PPDB bersama, tapi itu tidak ada mengakomodir seluruh keluarga anak DKI Jakarta. Itu kami anggap malah administrasi,” kata Jumono untuk Tempo melalui telepon pada Rabu, 10 Juli 2024.
Jumono memaparkan datang ke Ombudsman sekitar pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat dengan perwakilan wali murid berjumlah 4 orang. Mereka menganggap rute PPDB di DKI Ibukota tak adil.
“Misal lulusan SD (sekolah dasar) tahun ini, itu sejumlah 151 ribu sekian. Kemudian daya tampung yang mana ada itu sekitar 71 ribu sekian. Jadi masih ada selisihnya,” kata Jumono.
Sebanyak 16 siswa yang dimaksud menentang itu merupakan selisih yang dimaksud tidaklah terakomodir pada PPDB 2024 itu.
Jumono mengutarakan ada dua siswa yang digunakan ketika ini belum mendapatkan sekolah akibat bukan lolos PPDB bersama. Padahal mereka komunitas kurang mampu yang dimaksud memiliki KJP (Kartu DKI Jakarta Pintar). Padahal beliau mengklaim siswa yang dimaksud telah berikhtiar mendaftar dengan bermacam jalur baik prestasi, zonasi lalu afirmasi.
Dari 16 siswa, hanya saja ada 2 anak yang digunakan belum mendapatkan sekolah sebab khalayak tua tidaklah memiliki biaya untuk membayar uang gedung kemudian sebagainya. Sisanya pendatang tua merek mampu mencarikan sekolah dengan biaya.
“Anak-anak yang dimaksud kami bawa ini adalah pemilik KJP (Kartu Ibukota Pintar). Malah bukan lolos, makanya kami menyebabkan kemari (lapor Ombudsman),” kata Jumono.
Jumono mengutarakan dua anak itu adalah satu siswa SD ke SMP (Sekolah Menengah Pertama) dari DKI Jakarta Pusat juga satu siswa jenjang SMP ke SMA (Sekolah Menengah Atas) dari DKI Jakarta Timur.
Ketua Ombudsman Republik Tanah Air periode 2021-2026 Mokh Najih membenarkan mengenai laporan tersebut. “Ada tapi lewat perwakilan DKI,” kata Najih untuk Tempo melalui instruksi singkat pada Rabu, 10 Juli 2024.
Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais mengungkapkan ada laporan mengenai permasalahan PPDB di dalam setiap provinsi. “Ada laporan kemudian masih kami terus melakukan pengawasan. Penerimaan laporan hingga pasca PPDB. Dari seluruh Indonesi yang dimaksud disampaikan dalam kantor perwakilan kami di 34 provinsi,” kata ia melalui instruksi singkat.
Sementara untuk laporan perkumpulan wali murid Koloni 8113, pihaknya akan mengecek laporan itu ke Ombudsman Jakarta.
Artikel ini disadur dari Perkumpulan Wali Murid Laporkan Dugaan Maladministrasi PPDB Jakarta ke Ombudsman



