Kemenkes Jelaskan Tujuan otoritas Larang Promosi Susu Formula

JAKARTA – Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan alasan pemerintah melarang penawaran susu formula yang mana tercantum di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33. Aturan ini melarang penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga pemasaran iklan susu formula bayi.
Pasal 33 pada PP ini memperketat regulasi terkait susu formula bayi kemudian komoditas pengganti air susu ibu (ASI). Di mana disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi kemudian produk-produk pengganti ASI dilarang melakukan kegiatan yang dimaksud dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.
“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau komoditas pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang digunakan dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi Pasal 33 tersebut.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesejahteraan Indah Febrianti, SH., MH menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperkuat acara ASI eksklusif. Hal yang disebutkan sesuai dengan rekomendasi Majelis Kesejahteraan Global (World Health Assembly).
“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mengupayakan acara ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Bidang Kesehatan Global (World Health Assembly/WHA),” kata Indah di keterangan resminya diambil pada Akhir Pekan (11/8/2024).
Berikut larangan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif pada PP Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33 di area antaranya:
1. Pemberian contoh produk-produk susu formula bayi juga atau barang pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun untuk infrastruktur pelayanan kesehatan, upaya kebugaran bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang dimaksud baru melahirkan.
2. Penawaran atau jualan segera susu formula bayi dan/atau item pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.





