Bisnis

Kasus Roti Okko, BPKN: Siap Dampingi Pengguna Meminta Pertanggungjawaban

JakartaBadan Perlindungan Customer Nasional (BPKN) menyatakan akan mendampingi class action bagi konsumen yang mana dirugikan oleh roti Okko (PT Abadi Rasa Food). Hal ini merupakan bentuk tindakan lanjut dari pernyataan Badan Pengawas Jalan keluar kemudian Makanan (BPOM) yang tersebut mengumumkan adanya komposisi senyawa berbahaya di komposisi roti Okko.

Mengenai keluhan kerugian yang dimaksud disebabkan oleh hasil roti Okko, Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, menghimbau terhadap konsumen juga pelaku bidang usaha kecil yang digunakan terdampak kemudian dirugikan oleh persoalan ini untuk segera melapor ke BPKN. Lembaga negara yang dimaksud sudah ada membuka posko pengaduan untuk konsumen lalu pelaku usaha yang tersebut mengalami kerugian, termasuk apabila ada konsumen yang digunakan mengalami gejala sakit juga membutuhkan pertolongan medis usai mengkonsumsi barang roti Okko.

Ini berarti konsumen yang dirugikan dapat melakukan gugatan terhadap pihak perusahaan roti tersebut. Namun, Mufti mengingatkan, wajib dijalankan pengujian terlebih dahulu. Jika memang sebenarnya keluhan sakit yang dimaksud terbukti diakibatkan oleh konsumsi komoditas roti Okko, maka BPKN siap mendampingi konsumen untuk memohonkan pertanggung jawaban perusahaan serta pemerintah. 

“BPKN akan mendampingi melakukan class action untuk minta pertanggung jawaban perusahaan. Dan juga pemerintah pada hal ini BPOM juga Kemenkes,” ujar Mufti di mana dihubungi Tempo pada Jumat, 26 Juli 2024.

Sebelumnya, BPOM sudah merilis hasil uji komposisi natrium dehidroasetat pada item roti Aoka (PT Tanah Air Bakery Family) juga roti Okko. Setelah diuji dalam laboratorium BPOM, roti Okko terbukti mengandung zat natrium dehidroasetat.

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi serta peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang digunakan bukan sesuai dengan komposisi pada pada waktu pendaftaran produk-produk dan juga tidaklah termasuk BTP yang dimaksud diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” ungkap Biro Kerja Sama serta Hubungan Warga BPOM melalui pernyataan resmi, dikutipkan Rabu, 24 Juli 2024.

Pilihan Editor: Sandiaga Pernyataan Tiket Pesawat akan Turun sebelum Pemerintahan Jokowi Digantikan Prabowo

Artikel ini disadur dari Kasus Roti Okko, BPKN: Siap Dampingi Konsumen Meminta Pertanggungjawaban

Related Articles

Back to top button