Dilarang Masuk Kantor Kadin, Arsjad Rasjid Buka Suara

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang serta Industri (KADIN) Indonesia periode 2021 – 2026 Arsjad Rasjid menerbitkan pengumuman terkait ambil alih paksa Kantor Kadin Indonesia pada Gedung Menara Kadin. Adapun sejak Hari Minggu (15/9/2024), Kantor Kadin Indonesia yang berlokasi dalam lantai 3, 24, kemudian 29 tidak ada mampu diakses lantaran dihalangi masuk oleh oknum tidaklah dikenal.
Arsjad menjelaskan, sejak pertama kali menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, pihaknya sudah mengecek status dari kantor Kadin Indonesia dalam Menara Kadin. Kantor Kadin yang mana berlokasi di tempat lantai 24 lalu 29 yang disebutkan merupakan warisan dari Ketua Umum juga pengurus sebelumnya.
“Menurut cerita, waktu itu ada term antara Kadin lalu investor, kemudian dibangun Gedung Menara Kadin. Kadin dapat 2 lantai, pada lantai 24 kemudian 29,” terang Arsjad di keterangan resminya, Hari Senin (16/9/2024).
Seyogyanya, status Gedung Menara Kadin dan juga kantor pada kedua lantai yang dimaksud menjadi milik sama-sama semua anggota Kadin juga tidak milik Grup atau Keluarga Bakrie. Untuk kantor tersebut, sejumlah dalam antara entrepreneur dan juga perusahaan yang digunakan menjadi anggota Kadin turut menyumbang untuk operasional.
“Harusnya kantor itu milik bersama, milik semua anggota Kadin. Tetapi, hari ini, kami tidaklah diperbolehkan masuk,” katanya.
Arsjad menambahkan, sebab ketidakjelasan status kantor di dalam lantai 24 serta 29, pihaknya berinisiatif untuk menyewa sendiri tambahan kantor pada lantai 3 gedung yang digunakan sama.
“Karena statusnya tidak ada jelas, kita pindahkan semua aset ke lantai 3 dengan sewa kantor yang jelas. Itu hak kita, serta harusnya bukan ada yang mana mampu melarang kita untuk masuk ke kantor Kadin tersebut,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Arsjad Rasjid terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui hasil Munas VIII di tempat Kendari, Sulawesi Tenggara untuk periode 2021 – 2026.
Wakil Ketua Umum Area Hukum serta HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono mengatakan, penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur di Keppres No 18 tahun 2022, khususnya pada Pasal 18.



