Istana Tepis Ada Cawe-cawe Jokowi di Kisruh Ketum Kadin

JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan, Presiden Jokowi tidaklah cawe-cawe di kisruh Musyawarah Nasional Luar Biasa ( Munaslub ) Kadin . Munaslub memilih secara aklamasi Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin, sedangkan Arsjad Rasjid yang dimaksud menjabat Ketum Kadin menyampaikan munaslub itu ilegal.
“Tidak ada cawe-cawe dari Presiden. Itu urusan internal Kadin,” kata Ari di keterangannya, Awal Minggu (16/9/2024).
Ari menjelaskan, Presiden Jokowi sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen. “Presiden sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen yang mempunyai mekanisme internal sesuai AD/ART Kadin,” katanya.
Terkait Menteri Hukum kemudian Hak Asasi Orang (Menkumham) Supratman Andi Agtas yang mengaku menerima hasil pemilihan Ketua Umum Munaslub Kadin, Ari mengumumkan proses awal terkait kepengurusan organisasi ditangani di tempat Kemenkumham.
“Proses awal di tempat pemerintahan ada dalam Kementerian Hukum kemudian HAM. Istana/Kemensetneg belum menerima surat dari Kemenkumham,” katanya.
Sementara itu, Ketua Kadin Arsjad Rasjid mengadukan kisruh dualisme kepemiminan untuk Presiden Jokowi. Arsjad memohon Presiden Jokowi mengambil sikap terkait kisruh yang dimaksud terjadi akibat Munaslub Kadin 2024. Surat ini juga sebagai tindakan lanjut dari pernyataan resmi yang tersebut dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 ilegal.
“Kami sudah ada menyurati Presiden Jokowi, surat sudah ada saya tanda tangani,” kata Arsjad pada keterangannya, ditulis Awal Minggu (16/9/2024).
Dia menjelaskan, pada keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 1987 lalu Keppres Nomor 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang tersebut terjadi.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1987 serta Keppres Nomor 18 Tahun 2022 untuk meyakinkan Kadin Indonesia tetap saja berjalan sesuai kepentingan nasional dan juga AD/ART yang dimaksud telah ditetapkan,” katanya.
Menurut Ari Dwipayana, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah lama menerima surat aduan Arsjad Rasjid. “Hari Minggu, tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah dilakukan menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid,” kata Ari ketika dikonfirmasi, Hari Senin (16/9/2024).
Ari menjelaskan surat yang dimaksud masih di dalam Kemensetneg belum disampaikan terhadap Presiden Jokowi. “Surat tersebut, posisinya masih di dalam Kemensetneg, belum disampaikan ke Bapak Presiden. Surat akan segera diproses lebih banyak lanjut,” katanya.






