Waktu petang Hal ini pada The Prime Show Ramai-ramai, 6 Terpidana Kasus Vina Ajukan PK Bersama Abraham Silaban, Hanya pada iNews

JAKARTA – Waktu senja ini di tempat The Prime Show dengan Abraham Silaban kembali mengupas tindakan hukum pembunuhan Vina yang tersebut belum juga menemukan titik terang. Perkembangan terakhir, enam terpidana melakukan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan juga menyerahkan memori PK ke Pengadilan Negeri Cirebon. Pengajuan ini diharapkan dapat segera memulai proses sidang PK bagi keenam terpidana tersebut.
Jutek Bongso selaku kuasa hukum enam terpidana mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyerahkan memori PK, sehingga proses persidangan akan segera dilaksanakan juga para terpidana akan segera mendapatkan keadilan.
Pengajuan PK ini dilaksanakan berhadapan dengan dasar keyakinan baru dari para terpidana lalu kuasa hukum mereka. Diharapkan bahwa bukti dan juga argumen baru yang digunakan disampaikan di memori PK ini dapat mempengaruhi hasil dari sidang PK nanti. Langkah ini diambil setelahnya proses hukum panjang yang sudah dijalani para terpidana sejak persoalan hukum ini pertama kali diungkap pada tahun 2016.
Kasus pembunuhan Vina serta Eky mencuat ke permukaan juga menjadi perhatian rakyat luas oleh sebab itu motif serta kekejaman dalam balik insiden tersebut. Setelah melalui proses persidangan yang digunakan cukup lama, keenam terdakwa dinyatakan bersalah dan juga dijatuhi hukuman berat. Namun, dia masih memperjuangkan keadilan juga berharap pengadilan akan mempertimbangkan fakta-fakta baru yang digunakan akan dia ajukan. Lantas bagaimana kelanjutan proses PK yang diajukan enam terpidana?
Saksikan selengkapnya liputan mendalam Abraham Silaban pada The Prime Show “Ramai-ramai, 6 Terpidana perkara Vina Ajukan PK” sama-sama para narasumber, Pitra Romadoni – kuasa hukum Rudiana, Farhat Abbas – kuasa hukum Saka, Das’ad Latif – Pendakwah, Roely Panggabean- kuasa hukum 6 terpidana, Susno Duadji – Kabareskrim Polri 2008-2009, Waktu petang ini pukul 20.00 WIB, cuma dalam iNews.



