Petani Tembakau Soroti Efek dari PP Kesejahteraan yang tersebut Minim Partisipasi Publik

JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan JawaTimur menilai bahwa Peraturan eksekutif (PP) No. 28 Tahun 2024 mengalami cacat proses. PP yang menjadi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan yang mana sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini tak melibatkan pemangku kepentingan terdampak di dalam sektor hasil tembakau (IHT) di perumusannya.
Ketua Dewan Pimpinan Unit (DPC) APTI Pamekasan, Samukrah mengatakan, pihaknya telah lama mendesak pemerintah untuk melibatkan setiap pemangku kepentingan terkait di proses pembahasan perancangan aturan. Sayangnya, hingga beleid itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi, desakan itu tak diindahkan oleh pemerintah. Dalam prosesnya terang dia, petani tembakau yang mana sangat terimbas tiada dilibatkan.
“Artinya kan pembahasan aturan ini menjadi tiada transparan. Siapa pihak yang digunakan dilibatkan? Saya nggak tahu. Yang jelas kami tak melibatkan dan juga tentunya aspirasi kami tak diakomodir,” terang Samukrah.
Ketika mendalami isi aturan tersebut, tidaklah ada satupun aturan yang digunakan miliki keberpihakan terhadap bidang maupun petani yang berkecimpung dalam bidang tembakau. Imbasnya, para pekerja yang tersebut menggantungkan hidupnya di tempat lapangan usaha tersebutakan mengalami kerugian berhadapan dengan banyaknya larangan yang digunakan muncul pada PP Aspek Kesehatan tersebut.
“Aturan ini sanggup menghasilkan tembakau menjadi tidak ada laku. Kalau bidang nanti tak jalan, pasti akan berimbas pada petani tembakau juga. Nggak lakulah jadinya hasil panen dari petani tembakau. Sementara, ketika ini belum ada komoditas lain yang tersebut nilai jualnya setara dengan tembakau,” paparnya.
Bukan belaka memukul bidang tembakau, Samukrah memandang dampak kegiatan ekonomi terhadap penerimaan negara pun akan muncul. Karena apabila produksi sektor turun, maka pendapatan negara akan berkurang. Dengan nomor produksi yang mana turun, maka pasokan materi baku juga berkurang.
Jika substansi baku berkurang, kemudian akan berimbas pada petani sebagai pemasok yang berdampak pada pendapatan petani. Padahal, pemerintah seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat juga punya tujuan pengentasan kemiskinan. Hal ini bertentangan dengan muatan PP No.28/2024 tersebut.
“Jadi, pengurangan kemiskinan yang tersebut katanya akan dientaskan supaya kita jadi negara adidaya, ya jadi dapat tiada terjadi,” tegasnya.
Samukrah menambahkan, pihaknya masih mengkaji ulangmengenai langkah-langkah ke depan. Sampai ketika ini, pihaknya belum mengambil sikap apakah akan melakukan uji materiil atau mengerahkan para petani tembakau.
Sebabnya Ia beserta asosiasi pun terkejut dengan pengesahan aturany ang sangat merugikan petani ini, sehingga masih perlu diskusi lebih tinggi lanjut. “Kami akan diskusi internal dulu, tapi pada waktu dekat kami akan menetapkan sikap kami,” tutupnya.






