DPR Setujui pemilihan gubernur Ulang Digelar Tahun 2025 jikalau Kotak Kosong Memenangkan

JAKARTA – Komisi II DPR menyetujui pilkada ulang dijalankan tahun 2025 jikalau pasangan calon tunggal kalah oleh kotak kosong . Hal disampaikan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri KPU, Bawaslu, DPR, dan juga perwakilan pemerintah.
“Daerah yang pelaksanaan pilkadanya hanya saja terdiri dari 1 pasang calon dan juga tidak ada mendapatkan pendapat lebih besar dari 50%, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, juga Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) secara sama-sama menyetujui Pemilihan Gubernur dan juga Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah juga Wakil Bupati, juga Wali Pusat Kota serta Wakil Wali Pusat Kota dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Selasa (10/9/2024).
Pengesahan melalui RDP itu dijadwalkan ulang akan berlangsung pada 27 September 2024. Belum disahkannya aturan yang dimaksud lantaran DPR menilai adanya permasalahan dalam tubuh KPU yang mana belum diselesaikan tentang pencalonan kepala daerah.
“Komisi II DPR memohon KPU dan juga Bawaslu menindaklanjuti permasalahan yang dimaksud sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mana sebagaimana telah dilakukan diubah pada ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah lalu Wakil Bupati, juga Wali Pusat Kota lalu Wakil Wali Kota,” katanya.
“Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada pada waktu apakah ini perlu dimasukkan pada kesimpulan ketika tanggal 27 September di tempat RDP atau tidak,” tambahnya.






