Ihwal PP 28/2024 Kemendag juga Kemenperin Diminta Dilibatkan

JAKARTA – Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) disebut melanggar kewenangannya pada proses penyusunan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan atau PP Kesehatan, khususnya terkait aturan-aturan yang digunakan berkorelasi dengan ranah kementerian lain. Hal ini menyusulbanyaknya penolakan beberapa pasal pada beleid tersebutdari pelaku industri, peritel, hingga pedagang.
Salah satu pasal pada PP 28/2024 yang tersebut mengalami berbagai penolakan ialah Pasal 434 yang dimaksud di dalam antaranya melarangpenjualan komoditas tembakau di radius 200 meter darisatuan sekolah serta tempat bermain anak. Aturan ini dinilaidapat menurunkan pemasukan para peniaga kecil hingga periteldan koperasi secara signifikan juga dapat memutus matapencaharian para pedagang.
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Sistem Tembakau
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengungkapkan bahwa banyaknya penolakanterhadap PP 28/2024 terjadi akibat minimnya partisipasipublik juga Kementerian lain pada proses penyusunan aturantersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidakdilakukan dengan benar.
Trubus menekankan bahwa seharusnya semua pihak terkait, baik dari rakyat maupun Kementerian atau lembaga lainnya, harus bersama-sama merumuskan juga menyetujui beled ini. Pasalnya, banyak aturan pada PP 28/2024 yang dimaksud nyatanyamenyangkut kepentingan di tempat luar ranah kesehatan, sepertipersoalan bidang lalu perdagangan.
Ia juga menegaskan bahwa Kemenkes tidak ada berdiri di area atasKementerian lain. Padahal, setiap kementerian miliki tugaspokok lalu fungsinya masing-masing. Oleh sebab itu, Kemenkes wajib berkoordinasi untuk bersinergi dengan Kementerian/Lembaga lain untuk pengaturan hal-hal diluarbidang kondisi tubuh lantaran berada diluar kewenangannya.
“Jika terkait kesehatan, seperti urusan dengan dokter serta lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan di area luarkesehatan, seperti persoalan sektor maupun perdaganganharus melibatkan Kementerian terkait,” ujarnya, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen kemudian Pelanggan
Menurutnya, polemik pasal pelarangan produk-produk tembakau pada PP 28/2024 akan mengancam keberlangsungan pelakuindustri hingga pedagang, sehingga isu ini seharusnya menjadikewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) lalu Kementerian Manufaktur (Kemenperin). “Hal ini akibat perdagangan miliki keterkaitan dengan industri. Oleh sebab itu, Kemendag seharusnya memilikikewenangan untuk terlibat menangani hal ini,” paparnya.
Trubus juga menduga adanya ego sektoral yang digunakan ditunjukkanoleh Kemenkes dengan tiada adanya paraf dari Kemendag serta Kemenperin pada pengesahan PP Kesehatan. “Ada kemungkinan Jokowi hanya sekali menerima laporan dariKemenkes saja. Oleh sebab itu, harus segera dilakukanpembahasan ulang antar kementerian,” tutupnya.






