ICC tolak upaya banding negeri Israel untuk surat penangkapan Netanyahu

Den Haag – Kamar Banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (24/4) menolak permintaan pembatalan atau penangguhan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas negeri Israel Benjamin Netanyahu juga mantan kepala pertahanan Yoav Gallant.
Melalui pernyataan pada Kamis (24/4), ICC mengklarifikasi bahwa meskipun pihaknya telah terjadi menerima banding negara Israel untuk pertimbangan ulang yurisdiksi ICC berhadapan dengan kejahatan yang digunakan direalisasikan pada wilayah-wilayah Palestina, hal ini tidak ada memengaruhi surat perintah penangkapan yang digunakan berlaku.
Masalah yurisdiksi, katanya, menyangkut apakah ICC sanggup mengadili individu menghadapi dugaan kejahatan yang digunakan direalisasikan pada Kawasan Gaza kemudian Tepi Barat, wilayah di mana status kenegaraan serta kedaulatan Palestina masih diperebutkan.
Putusan itu mengamanatkan bahwa permasalahan yurisdiksi dikembalikan terhadap Kamar Praperadilan ICC, yang pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 21 November 2024.
Kamar Praperadilan sebelumnya sudah pernah menemukan alasan-alasan rasional untuk meyakini bahwa Netanyahu kemudian Gallant bertanggung jawab melawan kejahatan peperangan dan juga kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kamar Banding menekankan bahwa surat perintah penangkapan permanen sah dan juga tiada berpengaruh oleh peninjauan yurisdiksi, yang tersebut saat ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tambahan lanjut terhadap argumen hukum Israel.
Sumber: WAFA-OANA
Artikel ini disadur dari ICC tolak upaya banding Israel untuk surat penangkapan Netanyahu






