Pendapat LKSHK masalah Putusan MK Terkait Syarat Usia Cakada

JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Vital Hukum lalu Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim memberikan pandangannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal ketentuan pencalonan kepala wilayah minimal 30 tahun dihitung sejak penetapan yang dimaksud bersangkutan sebagai calon kepala area (cakada) oleh KPU. Menurut dia, putusan MK itu bernuansa politis.
“Ada nuansa politis yang dimaksud kuat pada balik putusan MK,” kata Ubaidillah, Rabu (21/8/2024).
MK sebelumnya menegaskan, persyaratan usia calon kepala area dihitung sejak penetapan yang tersebut bersangkutan sebagai calon kepala area oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini menjadi pertimbangan MK pada putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang tersebut dimohonkan Anthony Lee juga Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang tersebut dilaksanakan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. Melalui putusan Nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah persyaratan usia calon dari sebelumnya dihitung pada Peraturan KPU (PKPU) pada waktu penetapan pasangan calon, menjadi dihitung pada waktu pelantikan calon terpilih.
“Terkesan MK ini melawan putusan secara terbuka,” pungkas Ubaidillah.
Diketahui, MK menolak gugatan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang tersebut diajukan oleh peserta didik UIN Syarif Hidayatullah DKI Jakarta yakni A Fahrur Rozi dan juga peserta didik Podomoro University, Anthony Lee.
Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan aturan usia calon kepala tempat dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala tempat oleh KPU.
“Persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala tempat serta calon delegasi kepala wilayah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra di sidang pembacaan putusan dalam Gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Menurut Saldi Isra, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dijalankan pada proses pencalonan yang tersebut bermuara pada penetapan calon kepala area juga calon duta kepala daerah. Namun begitu, MK menolak memasukkan ketentuan rinci yang dimaksud ke pada bunyi Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU pemilihan gubernur yang mana dimohonkan Anthony lalu Fahrur.





