OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti Januari 2025

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih peraturan lalu pengawasan aset kripto yang tersebut semula dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Bidang Keuangan, Aset Keuangan Digital, serta Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, peralihan yang dimaksud akan berlaku paling lambat Januari 2025.
“Amanahnya akan dilaksanakan selambat-lambatnya 2 tahun sejak Undang-undang P2SK (Pengembangan lalu Menguatkan Bagian Keuangan) terbit, yakni pada Januari 2023. Jadi akan terjadi peralihan paling lambat Januari 2025,” tutur Hasan pada acara Camaro Futsal Competition 2024, Hari Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto dalam Dunia Pers Sosial
Dia menjelaskan peralihan peraturan lalu pengawasan aset kripto ini sesuai dengan yang mana diamanatkan Undang-undang (P2SK) Pengembangunan juga Penguasaan Bagian Keuangan.
OJK telah lama secara intensif melakukan koordinasi dengan Bappebti dan juga Bank Indonesia (BI) di rangka mengantisipasi serta menyiapkan segala sesuatu untuk mensukseskan dan juga melancarkan peralihan tugas tersebut.
“Nanti akan ada minimum satu peraturan OJK yang tersebut akan mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan juga kripto, yang pada prinsipnya mengadopsi keseluruhan ketentuan yang digunakan sudah ada berlaku di area Bappebti pada waktu ini serta tentu kita melakukan penguatan di dalam dalamnya,” kata Hasan.
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di area Industri Media Sosial
Dalam implementasinya, OJK membentuk aturan pelaksanaan tentang perdagangan, laporan, pengawasan, dan juga aspek-aspek tata kelola kemudian pemeliharaan konsumen.





