Gurih, Tunjangan Prestasi ASN Kementerian BUMN Naik 100 Persen

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di area Kementerian BUMN naik 100 persen, imbas dari perbaikan performa ASN.Menurutnya, kenaikan yang disebutkan merupakan buah dari kinerja ASN Kementerian BUMN terhadap negara, sehingga mereka itu layak memperoleh hasil tersebut.
“Kenaikan 100 persen tunjangan kinerja ASN dalam Kementerian BUMN harus disyukuri, tapi ini bukanlah akhir dari perjuangan,” ujar Erick melalui akun Instagramnya, diambil Hari Jumat (23/8/2024).
Meski naik, Erick meminta-minta para ASN yang digunakan ia pimpin tak berpuas diri. Justru, merek terus berupaya agar kinerja mereka tetap memperlihatkan lalu semakin baik.
“Masih ada usaha-usaha yang mana terus kami dorong agar para ASN dapat menikmati hasil yang dimaksud dia berikan terhadap negara. Belum saatnya untuk berpuas diri, kami ingin terus memberikan yang tersebut terbaik untuk Indonesia,” paparnya.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB menilai Kementerian BUMN telah memenuhi persyaratan, yakni opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, indeks reformasi birokrasi lebih banyak dari 85 persen. Lalu penyederhanaan lebih tinggi dari 70 persen, dan juga capaian proyek-proyek strategis.
Adapun, tunjangan kinerja untuk ASN Kementerian BUMN diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kemampuan Pegawai dalam Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Di lain sisi, kenaikan tukin pegawai Kementerian BUMN dalam sedang isu kenaikan pendapatan ASN. Hanya saja, Keputusan kenaikan upah ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada di tempat tangan Presiden serta Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kenaikannya pun akan diinformasikan dengan segera oleh pemerintahan baru.
“Itu biar diberitahukan Bapak Presiden terpilih, Prabowo,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, ketika ditemui wartawan di tempat pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan pekan lalu.
Suharso menuturkan, kenaikan penghasilan PNS khususnya untuk guru, dosen, tenaga kemampuan fisik dan juga penyuluh, juga TNI/POLRI rencananya akan dijalankan secara bertahap.
“Kenaikan penghasilan ASN khususnya guru, dosen, nakes, penyuluh, TNI/Polri secara bertahap. Hal ini tercantum di rencana kerja pemerintah 2025 yang dimaksud sudah pernah padu padan dengan kegiatan hasil terbaik cepat yang dikenalkan oleh presiden juga duta presiden terpilih,” kata dia.





