Greenpeace Sebut UU KSDAHE Solusi Semu di Perlindungan Lingkungan
Jakarta – Greenpeace Indonesia memandang ada sederet hambatan di langkah-langkah penyusunan Undang Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati lalu Ekosistemnya (KSDAHE) yang disahkan DPR, Selasa, 9 Juli 2024. Pembahasannya minim pelibatan warga serta kurang transparan.
“Sejumlah organisasi masyarakat sipil kesulitan untuk memonitor prosesnya. pemerintahan dan juga DPR patut ditengarai sudah mengabaikan partisipasi umum yang mana bermakna di serangkaian penyusunan serta pembahasan RUU KSDAHE,” kata Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesi melalui penjelasan tertulis, Kamis, 12 Juli 2024.
Secara substansi, kata Sekar, Undang-undang KSDAHE juga bermasalah. Undang-undang ini masih menggunakan paradigma lama, yang dimaksud mengeklusi rakyat adat juga komunitas lokal di proteksi ekosistem. Pemerintah dan juga DPR tak mengakomodasi usulan rakyat sipil agar memverifikasi adanya pengakuan, partisipasi, kemudian pelindungan warga adat lalu komunitas lokal.
Kendati ada pasal yang tersebut mengumumkan peran dan juga masyarakat, di antaranya rakyat adat, kata Sekar, itu hanya sekali formalitas belaka. Sebab, tahapan penetapan kawasan konservasi di UU KSDAHE bersifat sangat sentralistik akibat berada ke bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Hal ini amat mungkin mengakibatkan konflik dengan penduduk setempat yang mana kehilangan ruang hidup serta tempat beraktivitas. Watak yang digunakan sentralistik ini diperparah dengan pasal-pasal sanksi pidana pada UU KSDAHE terhadap perorangan, yang berkemungkinan menambah deret panjang kriminalisasi warga,” ujar Sekar.
Menurut Sekar, konservasi seharusnya mengacu pada Konvensi Keanekaragaman Hayati yang dimaksud diratifikasi pemerintah Tanah Air pada UU Nomor 5 Tahun 1994. “Konvensi ini mengatur bahwa negara mestinya mengakui ketergantungan yang digunakan erat dan juga berciri tradisional sebagian rakyat asli juga masyarakat setempat, yang digunakan berkaitan dengan konservasi keanekaragaman hayati serta pemanfaatannya secara berkelanjutan.”
Hadi Priyanto, Juru Kampanye Iklim lalu Tenaga Greenpeace Indonesi menambahkan, poin bermasalah lainnya di UU KSDAHE adalah pada pemanfaatan jasa lingkungan untuk beberapa hal, seperti panas bumi dan juga karbon.
Menurut Hadi, ketentuan perihal itu jelas kontradiktif dengan tujuan konservasi sumber daya alam untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati tersisa. Sistem operasional ekstraksi panas bumi sangat berisiko, mungkin mencemari serta mengacaukan lingkungan, dan juga mengganggu biosfer di area hutan.
“Pembangkit terbarukan skala besar, termasuk hydro kemudian geothermal, membutuhkan pengawasan yang digunakan berjauhan lebih banyak ketat mengenai analisis risiko dan juga dampak sosial, kegiatan ekonomi dan juga lingkungannya. Pembangunan pembangkit panas bumi dalam kawasan taman nasional, hutan lindung, kemudian komunitas adat juga area yang digunakan memiliki kemungkinan besar menyebabkan konflik sosial menghadirkan dampak yang digunakan sangat jauh lebih besar besar daripada manfaatnya,” kata Hadi. “. Padahal transisi ke energi terbarukan harus melakukan konfirmasi aspek keadilan juga keberlanjutan.”
Hadi menjelaskan, adanya klausul pemanfaatan jasa lingkungan sebagai karbon jelas mengindikasikan niat pemerintah untuk berbisnis karbon. Hal ini memungkinkan perusahaan pencemar lingkungan melakukan praktik greenwashing dengan menggunakan uangnya untuk bidang usaha konservasi.
UU KSDAHE juga tak akan cukup untuk mencapai target 30×30 guna melindungi setidaknya 30 persen daratan juga 30 persen lautan pada 2030, yang mana telah dilakukan disepakati di Kerangka Kerja Biodiversitas Kunming-Montreal 2022. “Apalagi substansi UU KSDAHE juga masih cenderung bias darat, misalnya di pengaturan tentang area preservasi yang mana tak memasukkan pelestarian dalam area laut,” ucap Hadi.
Sekar menambahkan, berdasarkan data Greenpeace hingga 2020, lebih tinggi dari 54 persen kawasan hutan telah merupakan kawasan lindung, tapi baru 8,7 persen kawasan penting laut yang tersebut sudah dilindungi secara hukum. eksekutif Negara Indonesia berencana menambah luasan kawasan lindung laut hingga 32,5 jt hektare pada 2030 lalu secara bertahap berubah jadi 30 persen di dalam tahun 2045.
“Kita menghadapi ancaman krisis iklim juga ancaman kepunahan keanekaragaman hayati, tapi pemerintah juga DPR masih semata bermain-main dengan komitmen proteksi lingkungan yang sifatnya semu,” kata Sekar.
Artikel ini disadur dari Greenpeace Sebut UU KSDAHE Solusi Semu dalam Perlindungan Lingkungan




