Surat Pengunduran Diri Belum Diteken Jokowi, Pramono Anung: Kewenangan Presiden Sepenuhnya

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum melakukan penandatanganan surat pengunduran diri Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Diketahui, Pramono Anung mundur dari jabatannya sebagai Seskab lantaran progresif sebagai Calon Gubernur Jakarta.
Merespons hal itu, Pramono Anung mengatakan, kewenangan untuk menyetujui secara resmi surat pengunduran dirinya itu ada pada Jokowi.
“Kewenangan untuk meneken serta sebagainya kan merupakan kewenangan sepenuhnya Presiden. Saya ini kan orang yang mana mendampingi beliau dua periode, saya tentunya taat dan juga patuh pada aturan main yang dimaksud ada,” kata Pramono Anung terhadap wartawan dalam Jakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).
Pramono mengungkapkan ketika nantinya dirinya telah ditetapkan sebagai calon gubernur Jakarta, surat yang disebutkan akan diteken oleh Jokowi.
Saat ini, kata dia, dirinya menghormati proses yang mana sedang berjalan walaupun surat pengunduran diri yang dimaksud belum diteken oleh Presiden Jokowi.
“Saya Tanggal 22 September nanti Insya Allah akan ditetapkan sebagai calon gubernur saya telah ungkapkan untuk beliau, kemarin memang benar di dalam IKN, sidang kabinet paripurna kan saya yang mana masih menyiapkan tetapi kalau nanti saya sudah ada menjadi calon gubernur, saya yakin beliau akan mempertimbangkan untuk memberikan izin mengesahkan Keppres pemberhentian saya. Jadi saya sangat menghormati proses yang dimaksud ada,” jelas dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan, Pramono Anung telah lama menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Seskab. Namun, Jokowi mengaku belum melakukan penandatanganan surat pengunduran diri tersebut.
“Sudah juga (mengundurkan diri). Tapi belum saya tanda tangani,” kata Jokowi seusai meresmikan Flyover Djuanda, Jawa Timur, Hari Jumat (6/9/2024).
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menanggapi perihal Pramono Anung yang mana mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Ibukota Indonesia untuk pemilihan kepala daerah 2024. Menurut Jokowi, hal yang dimaksud merupakan bagian dari hak kebijakan pemerintah Pramono kemudian PDIP sebagai partai pengusungnya.
“Ya itu hak urusan politik dari Pak Pramono Anung serta PDIP. Dan semua pasti telah ada kalkulasi politiknya, sudah ada ada itung-itungan politiknya. Saya kira memutuskan seperti itu. Bukan sesuatu yang dimaksud mudah,” kata Jokowi untuk wartawan di tempat Yogyakarta, Rabu (28/8/2024).
Jokowi mengungkapkan bahwa Pramono juga telah dilakukan melapor untuk dirinya untuk progresif sebagai Bacagub pada pemilihan gubernur Ibukota Indonesia 2024. “Dua hari yang tersebut lalu, sudah. Begitu ditunjuk segera minta izin ke saya,” kata Jokowi.





