Usai Melakukan Pertemuan Ketua KPU, Said Iqbal Ungkap PKPU pemilihan kepala daerah Diundangkan Sore Ini adalah

JAKARTA – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan inovasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur kemudian Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah dan juga Wakil Bupati, Wali Pusat Kota serta Wakil Wali Daerah Perkotaan akan diundangkan Akhir Pekan (25/8/2024) sore. Dia menegaskan, PKPU baru itu akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 lalu 70/PUU-XXII/2024.
Hal itu dikatakan Said ketika elemen Partai Buruh melakukan aksi demontrasi di area depan Kantor KPU, DKI Jakarta Pusat. Dia ketika itu diberikan kesempatan masuk ke di Kantor KPU juga bertemu dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
“Diusahakan ini sekarang dia KPU RI akan rapat pleno diusahakan sore hari telah bisa jadi diundang-undangkan dengan demikian kita harapkan sore hari. Cuma tiada dijelaskan jam berapa, ya sore hari nanti kawan-kawan media bisa jadi menanti konferensi pers KPU RI,” ujar Said terhadap wartawan.
Dalam PKPU baru itu, Said menegaskan kalau Pasal 11 sudah pernah memuat aturan sesuai putusan MK. Persentase partai kebijakan pemerintah untuk mencalonkan kepala area disesuaikan dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pasal 11 PKPU yang dimaksud baru itu sudah ada memuat utuh putusan MK 60 tentang ambang batas yang dimaksud 6,5 persen, 7,5 persen 8,5 persen dan juga 10 persen dari DPT dari masing-masing tempat provinsi maupun kabupaten Kkota,” tuturnya.
Sama halnya dengan Pasal 15 di area PKPU yang dimaksud merujuk pada putusan MK bukanlah dari Mahkamah Agung (MA) perihal persyaratan usia minimal calon kepala daerah. Putusan MK menegaskan aturan usia calon kepala area tingkat provinsi harus 30 tahun sedangkan untuk tingkat kabupaten / kota berusia 25 tahun dihitung sejak waktu penetapan.
“Jadi tidak yang dimaksud dipakai langkah MA, yang dikatakan ketika pelantikan tidak, bukanlah juga pada ketika pendaftaran tidak, tapi umur 30 tahun untuk Cagub dan juga Cawagub umur 25 tahun untuk cabup atau Cawalkot lalu Wakilnya adalah pada waktu penetapan pasangan calon itu dituangkan di dalam pasal 15 sudah ada ada paraf dari para pihak DPR RI, KPU RI, dan juga pemerintah,” ujarnya.
Artinya jikalau merujuk pada putusan MK putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep gagal maju Pilgub Jawa Tengah (Jateng). Sebab, usia Kaesang masih 29 tahun ketika penetapan calon kepala area yang tersebut akan dilaksanakan pada 25 September 2024.




