Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah Dikunci 20 Tahun, Segini Harga Jualnya

JAKARTA – Ekspor pasir juga hasil sedimen laut yang dibuka setelahnya ditutup selama 20 tahun, yang tersebut diatur di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024. Lantas berapakah nilai pasir laut , hingga beberapa perusahaan berebut untuk mengeruknya.
Dalam Kepmen KKP Nomor 82 Tahun 2021, tercatat harga jual pasir laut untuk di negeri di area banderol Rp188 ribu per meter kubik, sedangkan untuk ekspor dipatok Rp288 ribu per meter kubik.
Presiden Joko Widodo pun telah terjadi mengizinkan jualan pasir laut, tertuang pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi dalam Laut.
PP ini mengatur mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di area laut yang digunakan dijalankan untuk: 1) menanggulangi sedimentasi yang dimaksud dapat menurunkan daya mendukung dan juga daya tampung ekosistem pesisir dan juga laut juga kebugaran laut; serta 2) mengoptimalkan Hasil Sedimentasi di dalam Laut untuk kepentingan perkembangan kemudian rehabilitasi lingkungan pesisir dan juga laut.
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di tempat laut meliputi tahap perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, juga pengawasan. Hal yang harus menjadi catatan adalah, Peraturan eksekutif (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Pada pada waktu Peraturan pemerintahan ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian serta Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 61), dicabut juga dinyatakan bukan berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah pernah menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir dan juga hasil sedimentasi laut. Aturan yang merevisi untuk kedua kalinya melawan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan juga Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan lalu Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut juga hasil sedimentasi laut yang saat ini mulai dilarang untuk diekspor.
Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang digunakan dilarang yakni Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di tempat laut yang miliki ukuran butiran tertentu.
“Pasir alam yang dimaksud berasal dari pembersihan hasil sedimentasi dalam laut yang digunakan mempunyai ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15%; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95%; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm,” ujar bunyi Permendag yang tersebut dimaksud, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, selain jenis pasir laut yang dilarang untuk dikirimkan ke pasar internasional seperti di tempat atas, pasir alam yang tersebut diatur di nomor IV Lingkup Pertambangan pada lampiran Permendag Nomor 20/2024, juga dilarang untuk diekspor. “Selain pasir alam yang mana termasuk pada bilangan bulat IV Area Pertambangan di lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi pada laut,” lanjut bunyi ketentuan tersebut.





