Megawati Digugat Kader PDIP di area PN Ibukota Indonesia Pusat

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Megawati Soekarnoputri digugat oleh kadernya sendiri dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat (Jakpus). Penggugat menilai perpanjangan jabatan Megawati serta jajaran pengurus PDIP hingga 2025 telah dilakukan menyalahi AD/ART partai.
Gugatan resmi dilayangkan oleh Djufri kemudian kawan kawan melalui huasa hukumnya, Anggiat BM Manalu, Rabu (5/9/2024). Gugatan itu resmi teregritrasi dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5/9/2024.
Anggiat menyatakan, Megawati harus bertanggung jawab menghadapi semua surat rekomendasi PDIP yang mencalonkan para akan datang calon kepala tempat (cakada) dalam berbagai provinsi dan juga kabupaten/kota di tempat Indonesia. Pasalnya, kata dia, SK rekomendasi cakada itu cacat hukum lantaran kepengurusan Megawati telah lama berakhir pada Agustus 2024.
“Bahwa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sudah ada demisioner sebagai Ketua Umum Partai PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024. Masa periode kepengurusan telah berakhir maka seharusnya diadakan kongres. Sehingga tak lagi berwenang untuk mengangkat lalu melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025,” katanya.
Ia menjelaskan, penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART partai. Dengan demikian, ia menilai kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 tidaklah sah kemudian cacat hukum yang harus dibatalkan.
Anggiat menyoroti langkah Megawati yang dimaksud menyusun lalu melantik pengurus baru DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 juga mendaftarkannya ke Kementerian Hukum serta Hak Asasi Individu (Kemenkumham) tanpa prosedur yang dimaksud tidak ada benar.
“Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang digunakan harus diluruskan dengan membatalkan langkah Menteri Hukum lalu Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi juga Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025,” ucap Anggiat.
“Kemudian, penebitan SK Menteri Hukum juga Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebab tidak ada sesuai prosesur AD/ART kemudian adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi,” imbuhnya.





