Eks Kepala Kabupaten Langkat Divonis Bebas, Hal ini 7 Fakta Kasus Kerangkeng Manusia
Jakarta – Mantan Kepala Daerah Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas di perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia ke Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara. Dalam sidang putusan yang dijalankan Senin, 8 Juli 2024, hakim memutuskan Terbit tak terbukti secara sah melakukan TPPO berbentuk kerangkeng manusia yang tersebut diduga berubah menjadi penjara perbudakan modern.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Hakim Ketua Andriansyah ketika membacakan vonis ke PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, pada Senin, 8 Juli 2024.
Fakta-fakta Terbit Rencana Perangin Angin:
1. Memiliki Kerangkeng Manusia
Terbit disinyalir mempunyai kerangkeng manusia dalam kediamannya ke Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kota Langkat, Sumatera Utara. Keberadaan kerangkeng itu terungkap saat polisi juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya pada 19 Januari 2022. Kerangkeng manusia itu berukuran 6 x 6 meter juga terbagi dua kamar.
Kerangkeng manusia itu disebut sebagai tempat menahan pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit. Terbit juga sempat mengklaim bahwa kerangkeng yang disebutkan merupakan sel pembinaan pelaku penyalahgunaan narkoba. Ia mengumumkan kerangkeng awalnya dibuat untuk membina anggota organisasi, tepatnya Pemuda Pancasila ke tempat tersebut.
2. Melakukan Perbudakan Modern
Terbit diduga melakukan praktik perbudakan modern. Terlebih, pada Senin, 7 Februari 2022 ia mengaku mempekerjakan penghuni kerangkeng ke pabrik kelapa sawit tanpa upah. Bahkan, para penghuni kerangkeng mendapatkan perlakuan kerja paksa serta kekerasan hingga menyebabkan meninggal.
Kasus ini terbongkar setelahnya penyidik KPK menggeledah kediaman si bupati. Komnas HAM serta LPSK menyebutkan terbentuk praktek penculikan, penyiksaan hingga perbudakan dalam kerangkeng tersebut. Terdapat pula individu yang terjebak jiwa dari penghuni kerangkeng. Akibatnya, Terbit disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7 kemudian Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, sebagaimana dilansir dari Antara.
3. Menerima Suap Mata Uang Rupiah 572 Juta
Dikutip dari Antara, Terbit menerima suap Simbol Rupiah 572 jt dari Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum kemudian Penataan Ruang (PUPR) juga Dinas Pendidikan Kota Langkat Tahun 2021. Uang yang dimaksud didapatkan dari setoran “commitment fee” sebesar 15,5 persen dikarenakan Terbit telah terjadi memberikan perusahaan paket pekerjaan.
Adapun Terbit mengatur langkah-langkah tender/pengadaan pada Unit Kerja Pengadaan Barang kemudian Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langkat. Jaksa KPK menyatakan suap yang dimaksud diberikan pada Juli 2021 hingga 18 Januari 2022. Suap diberikan pada sebagian tempat di antaranya, di rumah pribadi Terbit lalu warung ke depan rumah Terbit.
4. Memperoleh Kelebihan Rupiah 177,5 miliar
Terbit diperkirakan memperoleh keuntungan mencapai sebesar Rupiah 177,5 miliar dari praktik perbudakan modern. “Mengacu pernyataan Kapolda Sumut, bila setidaknya ada 600 penderita pada 10 tahun terakhir yang dipekerjakan oleh TRP di bisnisnya tanpa digaji, maka TRP diuntungkan dengan tidaklah membayar penghasilan mereka sebesar Mata Uang Rupiah 177.552.000.000,” Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi serta Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, pada Kamis, 10 Maret 2022 disitir dari Antara.
Terbit sepenuhnya memanfaatkan situasi akut para pecandu narkotika untuk memperoleh keuntungan dengan bukan membayar upah dia sebagai tenaga kerja demi kepentingan perusahaan pribadi miliknya. Terlebih, tiada ada jalan pulang bagi mereka yang mana berubah jadi penghuni kerangkeng ke rumah Terbit. Hal itu diperburuk dengan Terbit yang dimaksud merupakan manusia kepala daerah.
5. Memiliki Satwa Ilegal
Dikutip dari Antara, beberapa satwa ilegal ditemukan ke kediaman Terbit. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Irzal Azhar menjelaskan pihaknya menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi, yakni Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii), Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger), Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus), Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi) dan Beo (Gracula Religiosa).
Adapun satwa yang disebutkan dilindungi sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Informan Daya Alam Hayati lalu Ekosistemnya Jo Peraturan eksekutif Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan lalu Satwa Liar Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup juga Kehutanan Nomor: P/106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan juga Satwa Yang Dilindungi.
6. Total Kekayaan Mata Uang Rupiah 85 Miliar
Dikutip dari Antara, Terbit miliki total kekayaan Rp85.151.419.588. Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses Kamis 20 Januari 2022, Terbit terakhir melaporkan kekayaannya pada 25 Februari 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai Kepala Kabupaten Langkat.
Adapun rinciannya, Terbit mempunyai tanah dengan total nilai Rp3.790.000.000,00. Ia juga tercatat mempunyai alat transportasi berbentuk delapan mobil senilai Rp1.170.000.000,00. Selanjutnya, beliau mempunyai surat berharga senilai Rp700.000.000,00, kas juga setara kas senilai Rp1.191.419.588,00 juga harta lainnya senilai Mata Uang Rupiah 78.300.000.000,00.
7. Melibatkankan Oknum Aparat
Dikutip dari Mongabay.co.id, penganiayaan di dalam kerangkeng Terbit diduga melibatkan oknum aparat TNI AD kemudian Kepolisian. Berdasarkan temuan Komnas HAM, setidaknya ada 19 pemukim terlibat, mulai dari penjaga kerangkeng, penghuni lama, banyak oknum dari organisasi rakyat sampai keluarga sang bupati. Selain itu, ada pula 26 tindakan penyiksaan terhadap penghuni kerangkeng.
Adapun bentuk penyiksaan mulai dipukuli, tendang, tempeleng sampai disuruh bergelantungan seperti monyet dalam di kerangkeng kemudian disiksa dengan selang. Ditemukan setidaknya ada 18 alat untuk menyiksa mulai dari palu, selang, cabai, tang juga lain-lain.
KHUMAR MAHENDRA| ANDIKA DWI | M ROSSENO AJI | ANTARA
Pilihan Editor: Vonis Janggal Kasus Kerangkeng Manusia
Artikel ini disadur dari Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Ini 7 Fakta Kasus Kerangkeng Manusia



