Rugikan Keuangan Negara, Denda Impor Beras Perlu Diusut Tuntas

JAKARTA – Pengamat sektor ekonomi urusan politik Salamuddin Daeng meminta-minta agar denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar perlu diusut tuntas oleh penegak hukum. Kemungkinan keruginan negara hingga mencapai banyak miliar yang disebutkan diperkuat dengan keberadaan 1.600 kontainer berisi beras yang tersebut tertahan di tempat Pelabuhan Tanjung Priok dan juga Tanjung Perak.
“Aparat penegak hukum harus punya perspektif menyelamatkan petani. Jadi serius menangani hambatan skandal demurrage Simbol Rupiah 294,5 miliar ini,” tegas dia, Rabu,(14/8/2024).
Dia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus dapat mengusut tuntas persoalan tersebut, lantaran impor beras disaat masa panen petani merupakan kejahatan. Apalagi sampai mengakibatkan prospek kerugian negara. “Harus diusut tuntas. Legal sekadar kejahatan kalau sekarang pada pada waktu panen, apalagi ilegal,” ungkap dia.
Baca Juga: Tanpa Bayar Denda, 1.600 Kontainer Beras Impor Bisa Dianggap Ilegal
Lebih lanjut, pemerintah seharusnya dapat fokus untuk membantu petani dengan tak melakukan impor beras dalam masa panen. Salamuddin Daeng sekali lagi mengingatkan, impor beras disaat musim panen merupakan kejahatan untuk petani.
“Sementara sekarang tarif gabah petani anjlok, sangat dibawah harga jual gabah tahun lalu. Seharusnya pemerintah membantu petani dengan tiada impor beras dimasa panen,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pertambangan mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Simbol Rupiah 294,5 miliar berisi beras ilegal yang digunakan tertahan di tempat Pelabuhan Tanjung Priok, DKI Jakarta dan juga Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin mengumumkan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di area dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang digunakan diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea juga Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang digunakan tertahan termasuk di area dalamnya adalah berisi beras lalu belum diketahui aspek legalitasnya.
Baca Juga: Rencana Bermasalah, Denda Beras Impor Bisa Bikin Gaduh Lintas Industri
Sementara, KPK kemudian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) belakangan telah terjadi melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog pada skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Mata Uang Rupiah 294,5 miliar. KPK sudah pernah mengajukan permohonan keterangan kemudian data terkait keterlibatan Bulog dan juga Bapanas di tempat pada skandal demurrage sebesar Rupiah 294,5 miliar.






