DPR Sebut SBY, Megawati, hingga Jokowi Bisa Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah merespons perihal wacana pembaharuan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lulu memaparkan keanggotaan DPA nantinya bisa saja diisi oleh para mantan presiden.
Luluk berpendapat bahwa penempatan mantan presiden sebagai anggota DPA ditujukan untuk mengapresiasi para pemimpin negara yang mana sudah selesai bertugas. Menurut dia, para mantan presiden seperti Megawati Soekarnoputri hingga Susilo Bambang Yudhoyono merupakan sosok negarawan yang dimaksud dapat belaka tergabung pada lembaga itu.
“Jadi, ada Pak SBY, Ibu Megawati, atau Pak Jokowi misalnya. Mungkin juga ada perwakilan dari keluarga Gus Dur,” kata Luluk ketika ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 10 Juli 2024.
Tidak hanya sekali para mantan presiden, Luluk menyampaikan, keanggotaan DPA juga dapat diisi oleh orang-orang yang mana dinilai tepat di memberikan pertimbangan kebijakan terhadap presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto.
“Termasuk juga tokoh-tokoh yang tersebut lain lantaran tiada mesti harus mantan presiden yang dimaksud sanggup ada di Dewan Pertimbangan Agung,” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB itu juga menyimpulkan bahwa DPA merupakan tempat bagi para tokoh yang dianggap kompeten untuk bisa jadi memberikan arahan pada penyelenggaraan negara.
“Itulah tempat yang digunakan mulia untuk orang-orang yang mulia memberikan pertimbangan, masukan, agar arah Nusantara bermetamorfosis menjadi lebih tinggi baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Luluk mengemukakan penentuan keanggotan DPA terhadap Prabowo. Menurut dia, pengisian kursi DPA merupakan hak prerogatif presiden terpilih.
“Presiden terpilih tentu mempunyai hak prerogatif untuk memilih semua pemukim yang dianggap layak untuk mampu membantu beliau menjalankan pemerintahan ini, satu di antaranya Dewan Pertimbangan Agung,” ucapnya.
Kritik Akademisi
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengumumkan wacana pembaharuan Wantimpres bermetamorfosis menjadi DPA mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan yang mana tiada sehat walafiat di kabinet Prabowo Subianto mendatang.
“Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden,” kata Bivitri pada instruksi kata-kata yang mana diterima Tempo melalui program WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.
Lebih lanjut, Bivitri menyampaikan bahwa pada dasarnya pembentukan DPA ini hanya saja untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang dimaksud saat ini sudah ada terbentuk pun diisi oleh elit kebijakan pemerintah yang tersebut fungsinya tiada signifikan.
“Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, Bivitri menerangkan, memiliki kemungkinan diduduki oleh orang-orang yang dianggap berjasa terhadap presiden. Selain itu, lembaga yang dimaksud sanggup dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh urusan politik yang tersebut jenjang karirnya sudah ada buntu.
“Dugaannya, ini untuk ‘bagi-bagi kue’ lebih besar besar. Hal ini patut ditolak,” tuturnya.
Tak sampai di dalam situ, Bivitri turut menyoroti masalah penunjukan ketua DPA. Berdasarkan Pasal 7 draf aturan itu, kedudukan ketua DPA dapat dijabat secara bergantian di dalam antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden. “Ketua gonta-ganti cuma kesulitan muterin fasilitas,” ucapnya.
Sementara itu, di pasal yang digunakan sama, jumlah total anggota DPA ditentukan sesuai kehendak presiden serta tiada dibatasi secara rigid. Bivitri menafsirkan ketentuan itu menunjukkan adanya upaya memperluas kekuasaan presiden akibat menentukan pejabat sesuai selera pribadi.
Kritik tak cuma datang dari Bivitri. Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, turut mengatakan bahwa gagasan DPA ini telah ada sejak munculnya gagasan presidential club. Menurut dia, koalisi gemuk kabinet Prabowo menginginkan situasi ini.
“Dewan Pertimbangan Agung yang didesain itu cuma untuk bagi-bagi jatah kekuasaan,” kata Herdiansyah untuk Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 9 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari DPR Sebut SBY, Megawati, hingga Jokowi Bisa Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung






