DPR Miliki Kewenangan di dalam RUU Pilkada, Gerindra: Bagian dari Rangkaian Putusan MK

JAKARTA – Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons pengesahan kilat tingkat I RUU pemilihan kepala daerah yang mana dilaksanakan Baleg DPR dengan eksekutif dalam Jakarta, Rabu (21/8/2024). Pembahasan RUU itu merupakan aksi lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.
“Semua pembahasan dilaksanakan dengan terbuka serta semua rakyat mengikuti sehingga apa yang dimaksud sudah diputuskan oleh DPR yang gunakan kewenangannya sebagai lembaga pembuat UU telah terjadi dilaksanakan pasca membaca, menyimak, juga mendengar kebijakan MK,” ujar Muzani di area JCC, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Dia menekankan pembahasan RUU pemilihan gubernur di tempat Baleg merupakan bagian dari putusan MK terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. “Karena itu, proses ini juga merupakan bagian dari kewenangan yang dimiliki DPR,” katanya.
Saat disinggung terkait RUU itu sanggup memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep progresif di area Pilgub Jawa Tengah 2024, Muzani cuma berkata pembahasan dilaksanakan secara terbuka.
DPR segera menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan gubernur menjadi UU. Kesepakatan diambil pasca Baleg DPR mengadakan rapat dengan Panja RUU Pilkada.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah dilakukan menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, lantaran kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada paripurna terdekat,” kata pria yang akrab disapa Awiek pada waktu ditemui pada Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).






