DPR Abaikan Putusan MK masalah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Pengamat: Inkonstitusional

JAKARTA – Pengamat Politik Ujang Komarudin menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final serta mengikat. Hal itu ia komunikasikan menanggapi Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah yang digunakan dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pencalonan di pemilihan gubernur 2024 .
“Ya intinya kita berpacu pada putusan MK saja, kalau putusan MK itu final kemudian mengikat. Kalaupun apa namanya DPR memutuskan berbeda dengan MK itu kan dianggap inkonstitusional, dianggap ilegal,” ujar Ujang ketika dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).
Sebagai informasi, pada putusan MK, pengumuman sah partai kebijakan pemerintah disesuaikan dengan jumlah keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengusung calon. Artinya seluruh partai parlemen dan juga non parlemen mampu mengajukan calon bila memenuhi kuota persyaratan tersebut.
Namun di Rapat Panja di dalam DPR, muncul pembahasan daftar inventarisasi permasalahan (DIM) baru usul inisiatif DPR menyikapi adanya putusan MK.
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 yang digunakan diubah pada DIM baru usul inisiatif DPR yang dibacakan di Rapat Panja, terdapat dua kelompok persentase persyaratan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah 2024 bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang tersebut miliki kursi di dalam DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang tersebut tiada memiliki kursi pada DPRD.
Ujang Komarudin menegaskan jikalau mengacu pada pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah yang dimaksud sosok Anies Baswedan tentunya tak sanggup mengambil bagian kontestasi Pilgub Jakarta. Namun, jikalau mengacu pada putusan MK, Anies sanggup progresif asalkan diusung oleh PDIP.
“Jadi di konteks itu kalau logikanya yang mana digunakan logika DPR (Anies) nggak dapat (maju Pilgub DKI Jakarta). Tapi kalau dipakai menggunakan kebijakan MK yaa Anies bisa saja ya,” paparnya.
“Jadi ini yang digunakan lucu di dalam negera republik ya, apa namanya pembangkangan hukum gitu diadakan oleh lembaga yang digunakan menimbulkan hukum DPR kemudian pemerintah,” sambungnya.
Pasal 40 yang digunakan diubah di DIM baru usul inisiatif DPR RI sebagai berikut:






