DPR Abaikan Putusan MK, Kans Kaesang Maju Pilgub Hidup Lagi

JAKARTA – Pantia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah pernah menolak untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 masalah persyaratan usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan MK, titik temu hitung usia minimum calon kepala wilayah dihitung pada waktu penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tetapi Baleg DPR memilih putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai acuan pada menghitung usia minimum calon kepala area sejak pelantikan. Pada rapat yang digunakan dilakukan Rabu (21/8/2024) langkah itu diambil belaka di hitungan menit.
Baca juga: Tunda Pengesahan RUU Pilkada, DPR Bakal Rapat Bamus Kembali
Mayoritas fraksi kecuali PDIP menganggap putusan MA dan juga MK sebagai dua opsi yang mana dapat diambil kemudian digunakan. Atas dasar itu, DPR menilai dapat mengadopsi putusan yang dimaksud di merevisi UU pemilihan kepala daerah sebagai pilihan kebijakan pemerintah masing-masing fraksi.
Wasekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi berpendapat apabila secara normatif putusan MK yang disebutkan masih memberikan kesempatan yang dimaksud sebanding bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk maju pada bursa pencalonan gubernur.
“Hal yang dimaksud di tempat dasarkan pada tiada adanya amar putusan yang mengubah ketentuan ketentuan usia calon gubernur yakni berusia 30 tahun,” ujar Pangeran, Kamis (22/8/2024).
Terlebih menurut Pangeran, sudah ada ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang digunakan substansinya tiada memiliki kontradiksi dengan UU Pilkada.
“Jika kita mengacu terhadap putusan MA terkait batas usia, maka secara eksplisit bukan ada yang digunakan kontradiktif dengan putusan MK maupun UU Pilkada. Sehingga hal ini masih memberikan potensi untuk Mas Kaesang untuk progresif sebagai calon gubernur,” paparnya.
Lebih lanjut Pangeran menegaskan, apabila sikap MK yang tersebut tiada membatasi tafsir melawan putusannya yang disebutkan memberikan ruang bagi siapa pun yang telah memenuhi aturan berhak maju pada kontestasi pilkada November mendatang.
“Ya secara normatif masih berlaku, tidak ada ada yang dimaksud berubah mengenai penetapan batas usia. Tetap usia 30 tahun, MK bahkan tidak ada membatasi siapa pun untuk menafsirkan putusannya sendiri,” pungkasnya.






