Dokter Gizi Sebut Larangan Promosi Susu Formula Bantu Tingkatkan Pemberian ASI Eksklusif

JAKARTA – Direktur Gizi kemudian Aspek Kesehatan Ibu dan juga Anak, dr. Lovely Daisy, MKM mengatakan larangan penawaran susu formula yang tersebut tercantum di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 membantu meningkatkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.
Larangan penawaran susu formula ini mengadopsi Kode Internasional Pemasaran Layanan Pengganti ASI oleh Organisasi Kesejahteraan Planet (WHO) pada 1981. Di mana bertujuan melindungi keberhasilan menyusui dari iklan produk-produk pengganti ASI yang digunakan tak tepat.
“Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi pemakaian label yang mana tidak ada tepat, iklan pada sarana pelayanan kemampuan fisik serta tenaga kondisi tubuh yang mempromosikan, dan juga iklan silang antar-produk,” kata dr Daisy pada siaran resminya, Akhir Pekan (11/8/2024).
“Karena itu, perlu penguatan pemantauan kemudian penegakan sanksi,” jelasnya.
Pemberian ASI eksklusif yang dilaksanakan sejak lahir hingga anak berusia 2 tahun disertai dengan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), dijelaskan dr Daisy memberikan kegunaan jangka panjang bagi kemampuan fisik anak.
“Untuk itu, diperlukan aturan serta pengamanan dari iklan susu formula di segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI kemudian pemberian MPASI yang digunakan tepat,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya melindungi praktik menyusui dari iklan yang digunakan menyesatkan. Termasuk pelabelan barang yang dimaksud tidak ada memuat peringatan keras yang digunakan diperlukan.
PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 ini selaras dengan resolusi Majelis Aspek Kesehatan Planet dan juga panduan WHO untuk mengakhiri iklan yang dimaksud tidak ada tepat terhadap makanan bayi kemudian anak kecil.
“Kode etik ini mengamanatkan larangan donasi materi informasi serta edukasi oleh industri, yang digunakan selaras dengan panduan dari WHO tersebut. Termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan,” ungkapnya.
“Panduan WHO yang disebutkan juga menyoroti hambatan pelabelan barang makanan untuk bayi dan juga anak kecil yang tersebut banyak kali bukan memuat peringatan serius yang mana diperlukan seperti usia penyelenggaraan yang tepat, ukuran porsi, atau frekuensi,” pungkasnya.





